Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Luar Negeri
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan komodo dan hewan dilindungi lainnya ke luar negeri. Lima ekor komodo diamankan dan diserahkan ke BKSDA.
Selain komodo, banyak satwa lain yang dilindungi juga berhasil diamankan. Akibat tindakan ini, para pelaku harus meringkuk di tahanan Polda Jatim. (Baca Juga: Perlukah Menutup Taman Nasional Komodo?)
Sebanyak 5 ekor komodo yang rencananya dijual ke luar negeri melalui Singapura itu diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari kasus ini polisi mengamankan 8 tersangka dari Surabaya dan Semarang.
Sebagian besar satwa dilindungi itu adalah anakan karena sebagian besar induknya dibunuh menggunakan senapan. Polisi berhasil mengamankan proyektil senapan yang diduga untuk membunuh induk satwa tersebut. Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait adanya kepemilikan senapan tersebut.
Dirreskrimsus Polda JatimKombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, selain komodo, hewan-hewan yang dilindungi yang berhasil diamankan Polda Jawa Timur di antaranya trenggiling, elang jawa, kucing hutan, burung kakaktua, burung nuri, burung kasuari dalam keadaan mati dan diawetkan.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya rekening untuk transaksi puluhan handphone dan barang bukti liannya. Para pelaku dijerat dengan Peraturan Presiden tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan temuan tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan yang disinyalir masih banyak penyelundupan hewan ke luar negeri.
Selain komodo, banyak satwa lain yang dilindungi juga berhasil diamankan. Akibat tindakan ini, para pelaku harus meringkuk di tahanan Polda Jatim. (Baca Juga: Perlukah Menutup Taman Nasional Komodo?)
Sebanyak 5 ekor komodo yang rencananya dijual ke luar negeri melalui Singapura itu diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari kasus ini polisi mengamankan 8 tersangka dari Surabaya dan Semarang.
Sebagian besar satwa dilindungi itu adalah anakan karena sebagian besar induknya dibunuh menggunakan senapan. Polisi berhasil mengamankan proyektil senapan yang diduga untuk membunuh induk satwa tersebut. Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait adanya kepemilikan senapan tersebut.
Dirreskrimsus Polda JatimKombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, selain komodo, hewan-hewan yang dilindungi yang berhasil diamankan Polda Jawa Timur di antaranya trenggiling, elang jawa, kucing hutan, burung kakaktua, burung nuri, burung kasuari dalam keadaan mati dan diawetkan.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya rekening untuk transaksi puluhan handphone dan barang bukti liannya. Para pelaku dijerat dengan Peraturan Presiden tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan temuan tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan yang disinyalir masih banyak penyelundupan hewan ke luar negeri.
(rhs)