Nasdem Tuding Tarif MRT Ditentukan Sepihak Gubernur-Ketua DPRD DKI

Rabu, 27 Maret 2019 - 12:42 WIB
Nasdem Tuding Tarif...
Nasdem Tuding Tarif MRT Ditentukan Sepihak Gubernur-Ketua DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta keberatan dengan tarif angkutan massal Masss Rapid Transit (MRT) yang baru disepakati oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Adapun hasil kesepakatan kedua pejabat ini yakni tarif maksimal MRT adalah sebesar Rp 14.000 dengan rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia ataupun sebaliknya.

Sedangkan harga antara stasiun yang berdekatan berkisar antara Rp3.000 hingga Rp4.000 sekali jalan. Dengan kata lain tarif yang diberlakukan saat ini adalah tarif yang pernah di ajukan oleh Pemprov DKI dengan harga rata-rata Rp10.000 namun ditolak DPRD pada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar Senin 25 Maret 2019 lalu.

Kesepakatan tarif ini lebih mahal dari harga yang disepakati oleh DPRD pada Rapimgab yakni harga rata-rata yang diajukan adalah Rp 8.500. Dengan harga rata-rata Rp8.500 maka angka maksimal dan minimal ongkos MRT jelas dibawah angaka Rp 14.000 dan Rp. 3.000.

Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus mengatakan, perubahan tarif MRT ini tidak sah lantaran hal ini dilakukan diluar rapat resmi. Pemberlakuan tarif baru itu kata dia adalah kesepakatan antara Anies dan Pras bukan anatar Pemprov DKI dan DPRD.

"Itu saya katakan sesuatu yang tidak benar dan itu tidak dapat dilakukan karena merubah itu mengurangi menambah itu cuma boleh dilakukan lewat rapat yang resmi," kata Betari saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Dia menambahkan, fraksinya tak menyetujui bila perubahan harga itu hanya dilakukan oleh Gubernur dan ketua DPRD. Tarif MRT adalah hal yang menyakut kepentingan publik sehingga hal ini semsetinya dirundingkan bersama-sama yang melibatkan semua fraksi DPRD DKI dan pihak Pemprov.

"Kami dari Fraksi Nasdem tidak pernah memberikan persetujuan atau kewenangan kepada Ketua DPRD untuk bersepakat seorang diri dengan Gubernur," tegasnya. Bestari lantas mengatakan bila ongkos MRT itu diputuskan secara personal antara Anies dan Pras, maka Rapimgab yang digelar pada Senin lalu sisa - sia karena hasil Rapimgab dimentalkan oleh keputusan perorangan.

"Artinya kalau bisa saya katakan perubahan tarif rata-rata dari Rp8.500 menjadi lebih dari Rp8.500 adalah tidak sah keputusannya bukan di tangan ketua DPRD dan Gubernur harus Melalui rapat resmi ia kalau enggak ngapain rapat resmi kemarin," tutup Bestari.
(whb)
Berita Terkait
Protes Pengesahan P2APBD,...
Protes Pengesahan P2APBD, F-PAN DPRD DKI: Harus Transparansi
Perda P2APBD DKI Jakarta...
Perda P2APBD DKI Jakarta 2019 Disahkan, Anies Berpantun
3 Tahun Kepemimpinan...
3 Tahun Kepemimpinan Anies, Anggota Dewan Ini Minta Program Unggulan Lebih Jelas
Tiga Tahun Kepemimpinan...
Tiga Tahun Kepemimpinan Anies, Banyak Janji Belum Terpenuhi
Ratusan ASN Tolak Ikut...
Ratusan ASN Tolak Ikut Lelang Jabatan Eselon II, DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus
Anies Tunda Formula...
Anies Tunda Formula E, Anggota DPRD DKI: Batalkan Saja, Tarik Kembali Komitmen Fee
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
1 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
1 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
2 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
4 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
13 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
16 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved