2 Korban Dapat Perlindungan saat Jadi Saksi dalam Sidang Habib Bahar
A
A
A
BANDUNG - Dua korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith cs bakal mendapatkan perlindungan tim jaksa penuntut umum (JPU) saat bersaksi dalam sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis 28 Maret 2019. Perlindungan diberikan untuk mengantisipasi aksi persekusi yang dikhawatirkan bakal dilakukan oleh massa pendukung Bahar terhadap dua saksi berinisial CAJ (17) dan MKU (18).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, selain saksi korban CAJ dan MKU, JPU juga akan menghadirkan kedua orang tua korban sebagai saksi. Dalam dakwaan jaksa, orang tua korban disebut mengetahui bahkan melihat langsung Bahar dan kawan kawan menganiaya anaknya. Ayah CAJ dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.
"Ya tentu (keempat saksi akan mendapat perlindungan). Kami melihat, kondisi mengharuskan akan diberikan (perlindungan)," kata Abdul di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).
Abdul mengemukakan, perlindungan terhadap dua saksi korban dan orang tuanya diperlukan agar mereka dapat menceritakan secara detail penganiayaan yang dialami. "Pemeriksaan nanti seputar kronologi tindak pidana itu. Seperti, tindak pidana apa yang dilakukan. Nanti diuraikan," ujar Kasi Penkum.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua remaja CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Allawiyyin, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. Selain oleh Bahar, kedua korban juga dianiaya oleh sejumlah orang di ponpes tersebut. Akibatnya, CAJ dan MKU menderita luka parah.
Korban dan orang tuanya lalu melapor ke Polres Bogor. Polres Bogor yang di-back up Ditreskrimum Polda Jabar, menangkap dan menahan Bahar dan kawan-kawan. Bahkan dengan alasan keamanan, Bahar bin Smith ditahan di sel tahanan Polda Jabar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35)2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, selain saksi korban CAJ dan MKU, JPU juga akan menghadirkan kedua orang tua korban sebagai saksi. Dalam dakwaan jaksa, orang tua korban disebut mengetahui bahkan melihat langsung Bahar dan kawan kawan menganiaya anaknya. Ayah CAJ dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.
"Ya tentu (keempat saksi akan mendapat perlindungan). Kami melihat, kondisi mengharuskan akan diberikan (perlindungan)," kata Abdul di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).
Abdul mengemukakan, perlindungan terhadap dua saksi korban dan orang tuanya diperlukan agar mereka dapat menceritakan secara detail penganiayaan yang dialami. "Pemeriksaan nanti seputar kronologi tindak pidana itu. Seperti, tindak pidana apa yang dilakukan. Nanti diuraikan," ujar Kasi Penkum.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua remaja CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Allawiyyin, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. Selain oleh Bahar, kedua korban juga dianiaya oleh sejumlah orang di ponpes tersebut. Akibatnya, CAJ dan MKU menderita luka parah.
Korban dan orang tuanya lalu melapor ke Polres Bogor. Polres Bogor yang di-back up Ditreskrimum Polda Jabar, menangkap dan menahan Bahar dan kawan-kawan. Bahkan dengan alasan keamanan, Bahar bin Smith ditahan di sel tahanan Polda Jabar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35)2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(wib)