2 Korban Dapat Perlindungan saat Jadi Saksi dalam Sidang Habib Bahar

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:28 WIB
2 Korban Dapat Perlindungan...
2 Korban Dapat Perlindungan saat Jadi Saksi dalam Sidang Habib Bahar
A A A
BANDUNG - Dua korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith cs bakal mendapatkan perlindungan tim jaksa penuntut umum (JPU) saat bersaksi dalam sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis 28 Maret 2019. Perlindungan diberikan untuk mengantisipasi aksi persekusi yang dikhawatirkan bakal dilakukan oleh massa pendukung Bahar terhadap dua saksi berinisial CAJ (17) dan MKU (18).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, selain saksi korban CAJ dan MKU, JPU juga akan menghadirkan kedua orang tua korban sebagai saksi. Dalam dakwaan jaksa, orang tua korban disebut mengetahui bahkan melihat langsung Bahar dan kawan kawan menganiaya anaknya. Ayah CAJ dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.

"Ya tentu (keempat saksi akan mendapat perlindungan). Kami melihat, kondisi mengharuskan akan diberikan (perlindungan)," kata Abdul di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).

Abdul mengemukakan, perlindungan terhadap dua saksi korban dan orang tuanya diperlukan agar mereka dapat menceritakan secara detail penganiayaan yang dialami. "Pemeriksaan nanti seputar kronologi tindak pidana itu. Seperti, tindak pidana apa yang dilakukan. Nanti diuraikan," ujar Kasi Penkum.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua remaja CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Allawiyyin, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. Selain oleh Bahar, kedua korban juga dianiaya oleh sejumlah orang di ponpes tersebut. Akibatnya, CAJ dan MKU menderita luka parah.

Korban dan orang tuanya lalu melapor ke Polres Bogor. Polres Bogor yang di-back up Ditreskrimum Polda Jabar, menangkap dan menahan Bahar dan kawan-kawan. Bahkan dengan alasan keamanan, Bahar bin Smith ditahan di sel tahanan Polda Jabar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35)2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(wib)
Berita Terkait
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Bahar Bin Smith Minta...
Bahar Bin Smith Minta Dihadirkan di Persidangan
Pendukung Ricuh di Gunung...
Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan
Lewat Twitter, Anak...
Lewat Twitter, Anak Bahar Smith Minta Ayahnya Kuat dan Sabar
Jadi Tersangka, Habib...
Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved