'Sang Dosen' Masih Saksi Meski Akui Membunuh PNS Cantik dalam Mobil

Sabtu, 23 Maret 2019 - 19:49 WIB
Sang Dosen Masih Saksi Meski Akui Membunuh PNS Cantik dalam Mobil
'Sang Dosen' Masih Saksi Meski Akui Membunuh PNS Cantik dalam Mobil
A A A
SUNGGUMINASA - Penyidik Polres Gowa belum menetapkan Dr Wahyu Jayadi MPd, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka pembunuhan atas Sitti Zulaiha, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Pattalassang Kabupatrn Gowa, Jumat (22/3/2019).

Wahyu masih ditetapkan sebagai saksi meski mengakui perbuatannya telah membunuh ibu tiga anak tersebut. Wahyu juga kini telah diamankan oleh Unit Resmob Polda Sulsel.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka belum bisa dilakukan hanya berdasarkan pada keterangan yang diperiksa.

Menurutnya, hasil interogasi perlu disesuaikan dengan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan. "WJ masih sebagai saksi saat ini.Kami tidak mau gegabah. Hanya karena ada pengakuan, bukan berarti petugas mengaminkan dan mengabaikan prosedur hukum acara pidana untuk meningkatkan status orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat menggelar jumpa pers, Sabtu (23/3/2019).

Shinto menyebut, penyidik Sastreskrim Polres Gowa masih terus melakukan penyidikan mendalam. "Orang yang disebut tadi potensial jadi tersangka. Tetapi kami harus menguji secara scientific investigation terkait apa yang disampaikan," tutur Shinto Silitonga.

Menurutnya, Prarekonstruksi adalah bagian dari uji scientific terhadap sebuah pengakuan, dan pihaknya harus mendalami. Sehingga sampai dengan saat ini pihaknya belum menentukan tersangka.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan mencari properti-properti lain yang tidak ada di TKP, yakni salah satunya HP korban. “Ini merupakan rangkaian Scientifik Investigation, untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan keterlibatan kerabat kerja dalam kematian korban,” tambahnya.

Sementata itu, Paur Doksik Biddokes Polda Sulsel, AKP Sulkarnain mengatakan,akanmengusahkan penyelesaian hasil autopsi mayat wanita berumur 37 tahun itu sebelumnya tertulis 40 tahun, paling cepat 3 minggu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)