'Sang Dosen' Masih Saksi Meski Akui Membunuh PNS Cantik dalam Mobil

Sabtu, 23 Maret 2019 - 19:49 WIB
Sang Dosen Masih Saksi...
'Sang Dosen' Masih Saksi Meski Akui Membunuh PNS Cantik dalam Mobil
A A A
SUNGGUMINASA - Penyidik Polres Gowa belum menetapkan Dr Wahyu Jayadi MPd, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka pembunuhan atas Sitti Zulaiha, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Pattalassang Kabupatrn Gowa, Jumat (22/3/2019).

Wahyu masih ditetapkan sebagai saksi meski mengakui perbuatannya telah membunuh ibu tiga anak tersebut. Wahyu juga kini telah diamankan oleh Unit Resmob Polda Sulsel.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka belum bisa dilakukan hanya berdasarkan pada keterangan yang diperiksa.

Menurutnya, hasil interogasi perlu disesuaikan dengan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan. "WJ masih sebagai saksi saat ini.Kami tidak mau gegabah. Hanya karena ada pengakuan, bukan berarti petugas mengaminkan dan mengabaikan prosedur hukum acara pidana untuk meningkatkan status orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat menggelar jumpa pers, Sabtu (23/3/2019).

Shinto menyebut, penyidik Sastreskrim Polres Gowa masih terus melakukan penyidikan mendalam. "Orang yang disebut tadi potensial jadi tersangka. Tetapi kami harus menguji secara scientific investigation terkait apa yang disampaikan," tutur Shinto Silitonga.

Menurutnya, Prarekonstruksi adalah bagian dari uji scientific terhadap sebuah pengakuan, dan pihaknya harus mendalami. Sehingga sampai dengan saat ini pihaknya belum menentukan tersangka.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan mencari properti-properti lain yang tidak ada di TKP, yakni salah satunya HP korban. “Ini merupakan rangkaian Scientifik Investigation, untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan keterlibatan kerabat kerja dalam kematian korban,” tambahnya.

Sementata itu, Paur Doksik Biddokes Polda Sulsel, AKP Sulkarnain mengatakan,akanmengusahkan penyelesaian hasil autopsi mayat wanita berumur 37 tahun itu sebelumnya tertulis 40 tahun, paling cepat 3 minggu.
(maf)
Berita Terkait
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Pembunuhan Alvaro Didorong...
Pembunuhan Alvaro Didorong Rasa Cemburu Ayah Tiri
Pemakaman 9 Korban Pembunuhan...
Pemakaman 9 Korban Pembunuhan Sadis Bermodus Penggandaan Uang di Banjarnegara
Sadis, Ibu Di Jerman...
Sadis, Ibu Di Jerman Habisi Lima Anaknya Lalu Coba Bunuh Diri
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
15 menit yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
4 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
4 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
4 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
8 jam yang lalu
Infografis
Meski PPKM Sudah Dicabut,...
Meski PPKM Sudah Dicabut, Sejumlah Peraturan Ini Masih Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved