Kejati Lampung Setor Uang Pengganti Rp1 Miliar dari Terpidana Sugiharto
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung setorkan cicilan pembayaran uang pengganti terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay sebesar Rp1 miliar ke kas negara. Pembayaran cicilan uang pengganti ini diserahkan terpidana kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui kuasa hukumnya ke kantor Kejati Lampung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Sugiharto juga serta dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp106.861.624.800.- (seratus enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)”.
Sebagaimana diketahui terpidana Sugiharto bersama-sama dengan terpidana H Satono, SP Bin Darmo Susiswo (saat ini masih buron) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp108.861.624.800.(seratus delapan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
"Kemudian Terpidana Sugiharto selaku Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H Satono, SP Bin Darmo Susiswo sebesar Rp10.586.575.000,00 (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian Negara Rp119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)," kata Kapuspenkum dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (22/3/2019).
Sugiharto, kata Kapuspenkum, sempat buron namun buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh Bayu Adhinugroho Arianto (Asintel Kejati Bali saat itu) dengan dibantu Tim KPK RI pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 Wita di Novotel Tanjung Benoa, Bali.
“Pembayaran cicilan uang pengganti terpidana Sugiharto merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh Tim PPA Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari bersama pihak Terpidana,” jelas Kapuspenkum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Sugiharto juga serta dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp106.861.624.800.- (seratus enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)”.
Sebagaimana diketahui terpidana Sugiharto bersama-sama dengan terpidana H Satono, SP Bin Darmo Susiswo (saat ini masih buron) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp108.861.624.800.(seratus delapan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
"Kemudian Terpidana Sugiharto selaku Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H Satono, SP Bin Darmo Susiswo sebesar Rp10.586.575.000,00 (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian Negara Rp119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)," kata Kapuspenkum dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (22/3/2019).
Sugiharto, kata Kapuspenkum, sempat buron namun buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh Bayu Adhinugroho Arianto (Asintel Kejati Bali saat itu) dengan dibantu Tim KPK RI pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 Wita di Novotel Tanjung Benoa, Bali.
“Pembayaran cicilan uang pengganti terpidana Sugiharto merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh Tim PPA Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari bersama pihak Terpidana,” jelas Kapuspenkum.
(sms)