Korupsi Genset, Mantan Kadinkes Banten Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Maret 2019 - 15:43 WIB
Korupsi Genset, Mantan Kadinkes Banten Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Genset, Mantan Kadinkes Banten Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten satu tahun enam bulan penjara. Sigit dinilai terbukti melakukam tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar.

Bersama Sigit, staf RSUD Banten M Adit Hirda Restian dan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi juga dituntut satu tahun enam bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999, telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Menuntut kepada ketiga terdakwa Sigit Wardoyo, M Adit Hirda Restian, dan Endi Suhendi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," katanya JPU Pantono kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Serang, Jumat (22/3/2019).

Sementara itu, khusus untuk terdakwa Endi Suhendi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta. Uang pengganti tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa dalam dua tahap. Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9377 seconds (0.1#10.140)