Kajati Kalbar: Pengusaha Sawit Jangan Takut Jika Dipanggil Kejaksaan

Jum'at, 22 Maret 2019 - 15:20 WIB
Kajati Kalbar: Pengusaha...
Kajati Kalbar: Pengusaha Sawit Jangan Takut Jika Dipanggil Kejaksaan
A A A
PONTIANAK - Kajati Kalimantan Barat Baginda Polin Lumban Gaol meminta pengusaha sawit jangan takut dipanggil oleh kejaksaan, sepanjang perusahaan mengikuti aturan hukum yang ada. "Acuan yang dipakai kejaksaan dalam perkebunan kelapa sawit adalah Undang undang No39 tentang Perkebunan," kata Baginda Polin Lumban Gaol dalam Seminar Borneo Forum III di Hotel Ibis Pontianak, Kamis 21 Maret 2019.

Menurut Kajati, tantangan dari perusahaan sawit juga banyak karena banyak mengalami pencurian sehingga perlu upaya untuk minimalisir hal tersebut.

"Nah untuk meminimalisir aksi-aksi pencurian sawit yang kerap dilakukan warga sekitar. Perlu dilakukan pembinaan lingkungan sekitar diantaranya dengan program CSR. Tentunya CSR dilakukan sesuai dengan aturan main yang ada. CSR perlu dikoordinasikan dengan Pemda, sehingga sejalan dan dapat mendukung rencana Pemda," ungkap Kajati .

Kajati juga menegaskan komitmen kejaksaan dimana siap mendukung upaya penegakan hukum jika ada pelanggaran hukum.

"Sawit mempunyai peranan penting dalam ekonomi Indonesia dimana pengusaha sawit penghasil devisa dan menyerap tenaga kerja yang banyak. Ini yang perlu dirawat sehingga peranannya tetap tinggi," timpal Kajati.

Hal senada disampaikan Kajari Sanggau M Idris Shite yang juga menjadi pembicara dalam seminar Borneo Forum III dengan tema 'Peluang dan Tantangan pertumbuhan Industri Sawit Berkelanjutan di Kalimantan.

Menurut M Idris Shite, jangan apiori terhadap penegakan hukum dan pengusaha sawit perlu bijak dalam mengambil sikap apakah pidana masuk solusi terakhir. "Perlu analisa, apakah kurang interaksi sosial atau kurang sosialisasi jika ada suatu masalah hukum. Contohnya jika ada pencurian dalam jumah kecil di bawah Rp2,5 juta misalnya agar lebih bijaksana," kata M Idris.

Kajari Sanggau ini menegaskan, pada prinsipnya kejaksaan tetap akan memposisikan selalu atas nama negara untuk kepentingan korban baik itu pihak pengusaha maupun masyarakat

"Jadi bukan bagimana menciptakan ketakutan namun bagaiman menciptakan harmonisasi antara pemangku kebijakan, pelaku bisnis dan warga masyarakat," kata M Idris.

Seminar dengan tema Kepastian Hukum dan Tantangan Jaminan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Peluang dan Tantangan Pertumbuhan Industri Sawit Berkelanjutan di Kalimantan ini dipandu Direktur Eksekutif GAPKI Dr Ir Mukti Sardjono.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9241 seconds (0.1#10.140)