Kepala BPJS Kesehatan Palembang: Biaya Berobat Ditanggung Pemkab Muba

Jum'at, 22 Maret 2019 - 14:38 WIB
Kepala BPJS Kesehatan...
Kepala BPJS Kesehatan Palembang: Biaya Berobat Ditanggung Pemkab Muba
A A A
SEKAYU - Forum komunikasi pemangku kepentingan Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari Sekretaris Daerah Muba, Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang, Asisten I Sekda, OPD terkait melaksanakan Rapat Pembahasan Cakupan kepesertaan JKN-KIS dalam pasca-universal Health Coverage wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Semester I Tahun 2019, Kamis (21/03/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar AAK menjelaskan, sejak diluncurkan Universal Health Coverage bersama Bupati Musi Banyuasin, per 1 Maret 2019, sudah 97% atau 548.588 jiwa penduduk Muba telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Muba ini unik karena penduduk Muba yang belum terdaftar BPJS Kesehatan masih bisa didaftar BPJS langsung aktif pada hari yang sama sehingga biaya pengobatannya dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Andi Ashar.

Menurutnya, pembiayaan jaminan pelayanan kesehatan kelas III melalui BPJS Kesehatan tersebut bukan gratis melainkan di biayai oleh Pemerintah Daerah.

"Masyarakat Muba sudah memiliki jaminan kesehatan, selanjutnya tugas kita mensosialisasikan ke masyarakat walaupun belum memiliki JKN-KIS masih tetap bisa berobat dengan menunjukkan KK/KTP Muba," imbuh Andi.

Ia juga menyoroti masih adanya badan usaha/perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan kesehatan karyawannya dengan alasan karyawannya hanya buruh kontrak sehingga ini menjadi beban Pemkab Muba kepada BPJS Kesehatan.

Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, sejak 2002 Kabupaten Muba sudah melaksanakan program berobat gratis dan menjadi pelopor di Indonesia, dan tahun 2019 Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin telah mengucurkan dana APBD sebesar Rp35 Miliar untuk membuatkan asuransi BPJS kepada 232 ribu warga Muba dari Basis Data Terpadu (BDT).

"Walaupun pembiayaannya sudah diasuransikan oleh Pemkab Muba, SDM dan pelayanan kesehatan disetiap Puskesmas kita tetap dimaksimalkan," kata Sekda.

Sekda Apriyadi juga menghimbau perusahaan yang karyawannya menunggak bahkan belum didaftarkan pada BPJS Kesehatan untuk segera diselesaikan, jika tidak Pemkab Muba akan menerapkan sanksi pelayanan publik.

"Dari 58.939 karyawan perusahaan yang terdaftar di disnaker namun hanya 13.678 karyawan yang terdaftar BPJS Kesehatan, untuk itu kami himbau segeralah daftarkan BPJS karyawannya," kata Sekda.
(akn)
Berita Terkait
Musi Banyuasin Tetap...
Musi Banyuasin Tetap Maksimalkan Pencegahan COVID-19
Gugus Pulau Sungai Banyuasin...
Gugus Pulau Sungai Banyuasin Bakal Jadi Destinasi Wisata Andalan
HD Siap Gelontorkan...
HD Siap Gelontorkan 10 M Dukung BSRS Banyuasin
Jalani Isolasi 10 Hari,...
Jalani Isolasi 10 Hari, PDP 51 Berusia 75 Asal Muba Meninggal Dunia
BNPB Pusat Brigjen TNI...
BNPB Pusat Brigjen TNI Antoni Simamora Apresiasi Gugus Tugas Muba
Persiapan KUA PPAS TA...
Persiapan KUA PPAS TA 2021 Tekankan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
2 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
5 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
6 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
7 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved