Kepala BPJS Kesehatan Palembang: Biaya Berobat Ditanggung Pemkab Muba

Jum'at, 22 Maret 2019 - 14:38 WIB
Kepala BPJS Kesehatan...
Kepala BPJS Kesehatan Palembang: Biaya Berobat Ditanggung Pemkab Muba
A A A
SEKAYU - Forum komunikasi pemangku kepentingan Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari Sekretaris Daerah Muba, Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang, Asisten I Sekda, OPD terkait melaksanakan Rapat Pembahasan Cakupan kepesertaan JKN-KIS dalam pasca-universal Health Coverage wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Semester I Tahun 2019, Kamis (21/03/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar AAK menjelaskan, sejak diluncurkan Universal Health Coverage bersama Bupati Musi Banyuasin, per 1 Maret 2019, sudah 97% atau 548.588 jiwa penduduk Muba telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Muba ini unik karena penduduk Muba yang belum terdaftar BPJS Kesehatan masih bisa didaftar BPJS langsung aktif pada hari yang sama sehingga biaya pengobatannya dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Andi Ashar.

Menurutnya, pembiayaan jaminan pelayanan kesehatan kelas III melalui BPJS Kesehatan tersebut bukan gratis melainkan di biayai oleh Pemerintah Daerah.

"Masyarakat Muba sudah memiliki jaminan kesehatan, selanjutnya tugas kita mensosialisasikan ke masyarakat walaupun belum memiliki JKN-KIS masih tetap bisa berobat dengan menunjukkan KK/KTP Muba," imbuh Andi.

Ia juga menyoroti masih adanya badan usaha/perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan kesehatan karyawannya dengan alasan karyawannya hanya buruh kontrak sehingga ini menjadi beban Pemkab Muba kepada BPJS Kesehatan.

Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, sejak 2002 Kabupaten Muba sudah melaksanakan program berobat gratis dan menjadi pelopor di Indonesia, dan tahun 2019 Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin telah mengucurkan dana APBD sebesar Rp35 Miliar untuk membuatkan asuransi BPJS kepada 232 ribu warga Muba dari Basis Data Terpadu (BDT).

"Walaupun pembiayaannya sudah diasuransikan oleh Pemkab Muba, SDM dan pelayanan kesehatan disetiap Puskesmas kita tetap dimaksimalkan," kata Sekda.

Sekda Apriyadi juga menghimbau perusahaan yang karyawannya menunggak bahkan belum didaftarkan pada BPJS Kesehatan untuk segera diselesaikan, jika tidak Pemkab Muba akan menerapkan sanksi pelayanan publik.

"Dari 58.939 karyawan perusahaan yang terdaftar di disnaker namun hanya 13.678 karyawan yang terdaftar BPJS Kesehatan, untuk itu kami himbau segeralah daftarkan BPJS karyawannya," kata Sekda.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2280 seconds (0.1#10.140)