Pemkab Usulkan 3 Ranperda Baru di Sidang Paripurna Ke-2 DPRD Kobar
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng menyampikan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD Kobar saat sidang di kantor DPRD, Kamis 21 Maret 2019 siang. Penyampaian ini digelar dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kobar.
Penyampaian 3 perda baru ini menyusul pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin, pencabutan Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Labkesda dan usulan Ranperda yang baru terkait penyelenggaran Ternak. Hadir dalam rapat tersebut mewakili Bupati Kobar Nurhidayah adalah Wakil Bupati Ahmadi Riansyah.
Anggota DPRD Kobar dari Fraksi Gerindra, Sri Lestari mengatakan, diajukannya pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin karena sudah tidak relevan dijadikan acuan karena perubahan status kelas RSUD Imanudin. Sementara itu, Ranperda tentang pencabutan Perda No 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat dan Labkesda karena penyesuaian dengan penambahan alat kesehatan .
“Yang ketiga Ranperda penyelenggaran Ternak bisa menjadi perda yang sifatnya menjadi payung hukum yang mengatur dan memberikan kemudahan terkait pelayanan kepada masyarakat dan tidak membebani masyarakat di Kobar,” ujar Sri yang saat ini juga menjadi Caleg dari Gerindra Dapil 3 Kobar saat ditemui MNC Media, Jumat (22/3/2019).
Seusai rapat, Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, penyampaian 3 ranperda yang baru ini menindaklanjuti adanya dua perda yang sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk dijalankan, serta satu usulan ranperda.
“Yang pertama kita usulkan pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin dan pencabutan Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Labkesda untuk segera kita buat perda yang baru. Kemudian kita mengusulkan Ranperda yang baru terkait penyelenggaran Ternak,” ujar orang nomor dua di Kobar ini.
Penyampaian 3 perda baru ini menyusul pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin, pencabutan Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Labkesda dan usulan Ranperda yang baru terkait penyelenggaran Ternak. Hadir dalam rapat tersebut mewakili Bupati Kobar Nurhidayah adalah Wakil Bupati Ahmadi Riansyah.
Anggota DPRD Kobar dari Fraksi Gerindra, Sri Lestari mengatakan, diajukannya pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin karena sudah tidak relevan dijadikan acuan karena perubahan status kelas RSUD Imanudin. Sementara itu, Ranperda tentang pencabutan Perda No 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat dan Labkesda karena penyesuaian dengan penambahan alat kesehatan .
“Yang ketiga Ranperda penyelenggaran Ternak bisa menjadi perda yang sifatnya menjadi payung hukum yang mengatur dan memberikan kemudahan terkait pelayanan kepada masyarakat dan tidak membebani masyarakat di Kobar,” ujar Sri yang saat ini juga menjadi Caleg dari Gerindra Dapil 3 Kobar saat ditemui MNC Media, Jumat (22/3/2019).
Seusai rapat, Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, penyampaian 3 ranperda yang baru ini menindaklanjuti adanya dua perda yang sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk dijalankan, serta satu usulan ranperda.
“Yang pertama kita usulkan pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin dan pencabutan Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Labkesda untuk segera kita buat perda yang baru. Kemudian kita mengusulkan Ranperda yang baru terkait penyelenggaran Ternak,” ujar orang nomor dua di Kobar ini.
(wib)