Kasus Bobol ATM Ramyadjie Priambodo Langgar UU Perbankan

Kamis, 21 Maret 2019 - 20:41 WIB
Kasus Bobol ATM Ramyadjie...
Kasus Bobol ATM Ramyadjie Priambodo Langgar UU Perbankan
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, aksi pembobolan ATM yang dilakukan Ramyadjie Priambodo dapat mengganggu dunia perbankan nasional.

"Kalau dari kaca mata hukum, kasus skimming ini kan pencurian. Yang jelas, UU Perbankan dilanggar, UU Siber dilanggar. Kan dia memakai alat siber kan, KUHP dilanggar," kata Romli di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Di samping itu, ketika dikonfirmasi apakah kasus pembobolan ATM yang dilakukan Ramyadjie dapat mengganggu perbankan nasional. Menurut dia, kasus ini memang luput dari pengawasan bank.

Karena itu, kata Romli, bank biasanya baru mengetahui setelah kejadian sehingga patut dipertanyakan juga bagaimana sistem pengawasannya. Apalagi, Ramyadjie disebut sudah 50 kali melakukan aksinya itu.

"Bank kalau saya tahu sudah kejadian baru melapor, itu pun lapor sudah lama karena sudah kebanyakan. Jadi dilema bank, sering dilaporkan salah, gak dilaporin salah. Kalau dia ngaku sudah 50 kali, itu bayangin kalau sekali narik Rp100 juta dikali 50 itu sudah berapa," kata Romli.

Oleh karena itu, Romli menyarankan kepada Bank Indonesia, segera mengeluarkan peraturan baru tentang bagaimana penggunaan kartu. Meskipun, peraturan pengadaan kartu sudah ada tapi bagaimana penggunaan kartu itu belum ada.

"Untuk pengawasanya dan penggunaanya sehingga aman memang ada pasword, ada ini tapi bisa tuh dibobol. Pin-pin itu kan pin kita kok bisa dibobol. Polisi pasti tau lah bagaimana cara mencegah. Kalau ini dibiarin goncang dong per bank, kan duit nasabah diambil dia harus bayar dari mana," jelas dia.

Kemudian, Romli menduga kasus skimming ini dilakukan tidak hanya sendirian tapi berkelompok. Karena, tidak mungkin orang itu bekerja sendirian pasti ada yang bikin alatnya dan kasih petunjuk.

"Pastikan skimmingnya itu dibobol tempat-tempat sepi lama kan, jadi enggak sendirian tapi kelompok, terorganisir lah. Kejahatan terorganisir, bukan perorangan," tandasnya.

Untuk diketahui, Ramyadjie Priambodo ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pembobolan ATM. Kemudian, polisi juga menyita satu unit mesin ATM.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan skimming, laptop, telepon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Kemudian, polisi juga menemukan uang senilai Rp300 juta.
(mhd)
Berita Terkait
Maling Bobol Mesin ATM...
Maling Bobol Mesin ATM di Bogor, Dua Pelaku Bawa Alat Las dan Tabung Gas
Baru Bobol Rp1 Juta...
Baru Bobol Rp1 Juta dari ATM di Cengkareng, Pria Ini Keburu Ditangkap Satpam
Rekening Bank Belasan...
Rekening Bank Belasan Warga Cengkareng Dibobol lewat Skiming ATM
Pura-pura Jadi Teknisi,...
Pura-pura Jadi Teknisi, Pemuda Ini Gasak Mesin UPS ATM Bank
Raup Rp95 Juta, Pelaku...
Raup Rp95 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta Diringkus Polisi
2 Maling Modus Ganjal...
2 Maling Modus Ganjal ATM Ditangkap, 5 Pelaku Masih Diburu
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
45 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved