52 KK Terima Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:03 WIB
52 KK Terima Ganti Rugi...
52 KK Terima Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai
A A A
MEDAN - Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tampak bahagia setelah pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Medan Binjai direalisasikan di Aula Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis (21/3/2019).

Pembayaran ganti rugi ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada lima warga oleh Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin. Pasalnya, proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati cukup lama. (Baca Juga: Puluhan Warga Tanjung Mulia Demo Kantor Wali Kota Medan)

Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang proses ganti ruginya dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen. Pembayaran ganti rugi tidak dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan.

Masing-masing KK mendapatkan buku tabungan, nilai ganti rugi yang dibayarkan sudah tertera dalam buku tabungan itu. Karena itu, sebelum menerima buku tabungan, masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu apakah nilai ganti rugi yang dibayarkan telah sesuai kesepakatan.

Prosesi penyerahan ganti rugi secara simbolis berlangsung singkat. Lima warga, tiga pria dan dua wanita yang telah berusia menerima ganti rugi yang diserahkan Wali Kota didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono serta P Sitompul mewakili Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Setelah penyerahan secara simbolis dilakukan, barulah penyerahan ganti rugi terhadap warga lainnya dilakukan. Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut memberi deadline 3 minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi.

Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan Binjai hingga Tanjung Mulia yang sampai saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya proses ganti rugi.

Wali Kota Dzulmi Eldin berpesan, usai menerima uang ganti rugi, warga dapat mempergunakan uang itu dengan sebaik-baiknya. Apabila ingin membeli rumah dan tanah, bilang wali kota, jangan sampai tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Teliti dulu surat-surat tanah maupun rumahnya.

Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut, Bambang Priono mengatakan pembangunan jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh Pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. Sebab, jalan tol itu untuk kepentingan negara maupun masyarakat.

"Kasus jalan tol ini, masyarakat menduduki tanah milik sekitar 100 hak milik orang lain. Untuk pemerintah mengambil keputusan (ganti rugi), 70% untuk masyarakat yang menghuni karena dianggap merawat dan memelihara lahan itu. Sedangkan 30% lagi untuk pemilik lahan. Apabila pemilik tidak mau, maka kita konsinyasi karena negara tidak boleh kalah. Sebab, tujuan pembangunan jalan tol untuk mensejahterakan masyarakat," tegasnya.

Dalam pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti rugi tertinggi yang dibayarkan senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan terendah Rp233 juta.

"Kita minta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)