Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Pangandaran Dicokok Lagi Kenakan Sarung
A
A
A
PANGANDARAN - Salah satu pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap warga setelah tiga pekan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berinisial RS masuk dalam DPO Polres Ciamis sejak dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Ciamis pada 22 Februari 2019 lalu.
Salah satu anggota Unit Intel Kodim 0613 Ciamis Wilayah Selatan Hadi mengatakan, RS yang merupakan pelaku dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ditangkap oleh warga dan anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila. "Sebelumnya RS bersembunyi di Dusun Jelat, Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran," kata Hadi, Kamis (21/3/2019). (Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual Anak di Pangandaran Meningkat)
Sebelumnya RS sudah diintai selama empat hari oleh warga Dusun Karanganyar, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, bersama Ormas Pemuda Pancasila. "Gerak gerik pelaku terus diintai hingga akhirnya tadi malam warga langsung menangkap pelaku," tandasnya. (Baca juga: Pegawai Honorer Cantik, Jadi Korban Pelecehan Tetangga)
Saat akan ditangkap pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun pelaku yang lagi mengenakan sarung tak berkutik setelah disergap sejumlah warga. "Setelah pelaku ditangkap warga, semula akan dibawa ke rumah korban sebelum diserahkan ke pihak Polsek Sidamulih," papar Hadi.
Adanya kabar warga akan membawa pelaku ke rumah korban, massa yang mengetahui pelaku ditangkap langsung berkumpul di sekitaran rumah korban. (Baca juga: Diduga Cabuli Gadis Belia, Mantan Ketua DPRD Manado Ditangkap)
Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Hadi bersama 3 orang anggota Polsek Sidamulih serta satu orang anggota Pemuda Pancasila langsung menjemput pelaku dan dipindahkan dari mobil warga ke mobil anggota Polsek Sidamulih.
Hal tersebut dilakukan petugas guna menghindari amukan masa terhadap pelaku. "Karena massa di Sidamulih sudah berkumpul akhirnya petugas Polsek Sidamulih langsung membawa pelaku ke Polres Ciamis," pungkas Hadi.
Salah satu anggota Unit Intel Kodim 0613 Ciamis Wilayah Selatan Hadi mengatakan, RS yang merupakan pelaku dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ditangkap oleh warga dan anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila. "Sebelumnya RS bersembunyi di Dusun Jelat, Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran," kata Hadi, Kamis (21/3/2019). (Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual Anak di Pangandaran Meningkat)
Sebelumnya RS sudah diintai selama empat hari oleh warga Dusun Karanganyar, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, bersama Ormas Pemuda Pancasila. "Gerak gerik pelaku terus diintai hingga akhirnya tadi malam warga langsung menangkap pelaku," tandasnya. (Baca juga: Pegawai Honorer Cantik, Jadi Korban Pelecehan Tetangga)
Saat akan ditangkap pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun pelaku yang lagi mengenakan sarung tak berkutik setelah disergap sejumlah warga. "Setelah pelaku ditangkap warga, semula akan dibawa ke rumah korban sebelum diserahkan ke pihak Polsek Sidamulih," papar Hadi.
Adanya kabar warga akan membawa pelaku ke rumah korban, massa yang mengetahui pelaku ditangkap langsung berkumpul di sekitaran rumah korban. (Baca juga: Diduga Cabuli Gadis Belia, Mantan Ketua DPRD Manado Ditangkap)
Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Hadi bersama 3 orang anggota Polsek Sidamulih serta satu orang anggota Pemuda Pancasila langsung menjemput pelaku dan dipindahkan dari mobil warga ke mobil anggota Polsek Sidamulih.
Hal tersebut dilakukan petugas guna menghindari amukan masa terhadap pelaku. "Karena massa di Sidamulih sudah berkumpul akhirnya petugas Polsek Sidamulih langsung membawa pelaku ke Polres Ciamis," pungkas Hadi.
(thm)