Remaja 17 Tahun Jadi Kurir Ganja 5 Kg Jaringan Aceh-Semarang
A
A
A
SEMARANG - Seorang remaja berusia 17 tahun yakni IM dilibatkan dalam peredaran narkotika jenis ganja asal Aceh menuju Semarang Jawa Tengah. Ganja seberat 5 kilogram itu dikirim melalui PT POS (Persero) dalam bentuk paket.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, mengatakan, IM masuk dalam jaringan peredaran ganja yang dikendalikan narapidana Bambang Setyoko Priambodo (28) yang kini mendekam di Lapas Kedungpane Kota Semarang. Selain itu, juga terdapat pelaku lain yakni BS (24) dan JSC (20) yang keduanya beralamat di Pusponjolo Kota Semarang.
"Jadi BNN Jawa Tengah mendapat informasi dari BNN Sumatera Utara tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Semarang. Disamarkan dalam bentuk paket yang dikirim melalui Pos," ujar Nur, Rabu (20/3/2019).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kantor Pos Erlangga kota Semarang untuk mengetahui penerima paket tersebut. Pada Senin 18 Maret, sekira pukul 10.00 WIB petugas melakukan pemantauan hingga muncul dua pelaku yang mengambil paket.
"Muncul IM dan BS mengambil paket tersebut yang kemudian keduanya diamankan oleh tim BNN Jawa Tengah. Setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku suruhan JSC, dan dijanjikan sejumlah uang untuk upahnya. Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JSC di tempat kerjanya," ujarnya.
Para tersangka diketahui dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba di Lapas Kedungpane Semarang bernama Bambang Setyoko Priyambodo. Petugas bergerak cepat untuk mengamankan Bambang, setelah berkoordinasi dengan pihak lapas.
"Salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur, sehingga nantinya dalam proses penyidikan, penyidik akan mengacu pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelibatan anak dalam kasus narkoba ini kebanyakan sebagai kurir," ucapnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, mengatakan, IM masuk dalam jaringan peredaran ganja yang dikendalikan narapidana Bambang Setyoko Priambodo (28) yang kini mendekam di Lapas Kedungpane Kota Semarang. Selain itu, juga terdapat pelaku lain yakni BS (24) dan JSC (20) yang keduanya beralamat di Pusponjolo Kota Semarang.
"Jadi BNN Jawa Tengah mendapat informasi dari BNN Sumatera Utara tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Semarang. Disamarkan dalam bentuk paket yang dikirim melalui Pos," ujar Nur, Rabu (20/3/2019).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kantor Pos Erlangga kota Semarang untuk mengetahui penerima paket tersebut. Pada Senin 18 Maret, sekira pukul 10.00 WIB petugas melakukan pemantauan hingga muncul dua pelaku yang mengambil paket.
"Muncul IM dan BS mengambil paket tersebut yang kemudian keduanya diamankan oleh tim BNN Jawa Tengah. Setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku suruhan JSC, dan dijanjikan sejumlah uang untuk upahnya. Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JSC di tempat kerjanya," ujarnya.
Para tersangka diketahui dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba di Lapas Kedungpane Semarang bernama Bambang Setyoko Priyambodo. Petugas bergerak cepat untuk mengamankan Bambang, setelah berkoordinasi dengan pihak lapas.
"Salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur, sehingga nantinya dalam proses penyidikan, penyidik akan mengacu pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelibatan anak dalam kasus narkoba ini kebanyakan sebagai kurir," ucapnya.
(whb)