Sebar Kebencian, Ratu Ubur-ubur Dituntut 6 Bulan Penjara

Rabu, 20 Maret 2019 - 10:08 WIB
Sebar Kebencian, Ratu...
Sebar Kebencian, Ratu Ubur-ubur Dituntut 6 Bulan Penjara
A A A
SERANG - Ratu Kerajaan Ubur-ubur Asiyah Tusalamah dituntut enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aisyah dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian , baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Erwantoni. Selasa (19/3/2019). (Baca Juga: Ini Lima Ajaran Sesat Kerajaan Ubur-ubur Versi MUI)

Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan," ujarnya.

Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat empat video dan mengaploudnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.

"Terdakwa mengapload video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa. Dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE .

Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
(rhs)
Berita Terkait
Ubur-Ubur Kotak Langka...
Ubur-Ubur Kotak Langka Bermotif Cincin Terlihat Kedua Kalinya di Papua
Australia Kerahkan Drone...
Australia Kerahkan Drone untuk Lindungi Perenang dari Serangan Makhluk Laut Paling Berbisa
5 Hewan Laut Paling...
5 Hewan Laut Paling Berbisa dan Berbahaya Bagi Manusia
Turritopsis dohrnii:...
Turritopsis dohrnii: Ubur-ubur yang Mampu Meregenerasi Diri, bisa Hidup Selamanya?
Ubur-ubur Serang Wisatawan...
Ubur-ubur Serang Wisatawan di Pantai Parangtritis, Ini Imbauan Tim SAR
Tersengat Ubur-ubur...
Tersengat Ubur-ubur saat Liburan Natal di NTT, Niki Zefanya: Itu Bukan Hal Menyenangkan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved