Sebar Kebencian, Ratu Ubur-ubur Dituntut 6 Bulan Penjara

Rabu, 20 Maret 2019 - 10:08 WIB
Sebar Kebencian, Ratu...
Sebar Kebencian, Ratu Ubur-ubur Dituntut 6 Bulan Penjara
A A A
SERANG - Ratu Kerajaan Ubur-ubur Asiyah Tusalamah dituntut enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aisyah dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian , baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Erwantoni. Selasa (19/3/2019). (Baca Juga: Ini Lima Ajaran Sesat Kerajaan Ubur-ubur Versi MUI)

Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan," ujarnya.

Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat empat video dan mengaploudnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.

"Terdakwa mengapload video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa. Dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE .

Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
(rhs)
Berita Terkait
Ubur-Ubur Kotak Langka...
Ubur-Ubur Kotak Langka Bermotif Cincin Terlihat Kedua Kalinya di Papua
Australia Kerahkan Drone...
Australia Kerahkan Drone untuk Lindungi Perenang dari Serangan Makhluk Laut Paling Berbisa
5 Hewan Laut Paling...
5 Hewan Laut Paling Berbisa dan Berbahaya Bagi Manusia
Turritopsis dohrnii:...
Turritopsis dohrnii: Ubur-ubur yang Mampu Meregenerasi Diri, bisa Hidup Selamanya?
Ubur-ubur Serang Wisatawan...
Ubur-ubur Serang Wisatawan di Pantai Parangtritis, Ini Imbauan Tim SAR
Tersengat Ubur-ubur...
Tersengat Ubur-ubur saat Liburan Natal di NTT, Niki Zefanya: Itu Bukan Hal Menyenangkan
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
53 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
2 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
12 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved