Sebar Kebencian, Ratu Ubur-ubur Dituntut 6 Bulan Penjara
A
A
A
SERANG - Ratu Kerajaan Ubur-ubur Asiyah Tusalamah dituntut enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aisyah dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian , baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Erwantoni. Selasa (19/3/2019). (Baca Juga: Ini Lima Ajaran Sesat Kerajaan Ubur-ubur Versi MUI)
Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan," ujarnya.
Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat empat video dan mengaploudnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.
"Terdakwa mengapload video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa. Dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE .
Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Erwantoni. Selasa (19/3/2019). (Baca Juga: Ini Lima Ajaran Sesat Kerajaan Ubur-ubur Versi MUI)
Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan," ujarnya.
Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat empat video dan mengaploudnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.
"Terdakwa mengapload video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa. Dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE .
Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
(rhs)