Misbakhun Pastikan RUU Pertembakauan Dibahas Lagi Usai Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan upayanya memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan tak akan kendor. Menurut dia, memperjuangkan RUU Pertembakauan merupakan ikhtiarnya membela kepentingan petani tembakau.
Misbakhun menyampaikan hal itu menyusul keputusan DPR dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV 2018-2019, Selasa (19/3/2019) tentang pembahasan RUU Pertembakauan seusai Pemilu 2019. Menurut dia, DPR memperpanjang masa pembahasan RUU Pertembakauan karena pemilu.
“Ada pemilu yang merupakan agenda nasional pada April mendatang, jadi pembahasan RUU Pertembakauan akan kembali dilanjutkan setelah pemilu usai," kata Misbakhun.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, DPR sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas RUU hasil usul inisiatif para wakil rakyat tersebut. Namun, pansus pimpinan Firman Soebagyo itu masih menunggu pemerintah menyerahkan daftar inventasisasi masalah (DIM) RUU Pertembakauan.
“Karena RUU Pertembakauan ini usul inisiatif DPR, maka DM harus dari pemerintah. Cuma DPR baru menerima surat presiden, bukan DIM,” papar wakil rakyat yang rajin menemui para petani tembakau di Jawa Timur itu.
Lebih lanjut influencer di Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu meyakini RUU Pertembakauan jika kelak disahkan dan diberlakukan akan menjadi kabar baik bagi petani tembakau. Sebab, selama ini para petani tembakau yang sudah berkontribusi besar dalam mendatangkan pemasukan bagi negara justru dibiarkan tanpa perlindungan dalam bentuk undang-undang.
Misbakhun lantas mencontohkan konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur yang sebagian berprofesi sebagai petani tembakau. “Tembakau Jatim dari Madura, Pasuruan, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi sudah meliputi 47% produksi tembakau nasional,” sebutnya.
Karena itu Misbakhun menyatakan tekadnya untuk terus meloloskan RUU Pertembakauan. “Di sini kita bicara soal petani tembakau. Saya bukan perokok, tetapi petani tembakau harus dilindungi dengan undang-undang,” ujar legislator yang getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.
Misbakhun menyampaikan hal itu menyusul keputusan DPR dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV 2018-2019, Selasa (19/3/2019) tentang pembahasan RUU Pertembakauan seusai Pemilu 2019. Menurut dia, DPR memperpanjang masa pembahasan RUU Pertembakauan karena pemilu.
“Ada pemilu yang merupakan agenda nasional pada April mendatang, jadi pembahasan RUU Pertembakauan akan kembali dilanjutkan setelah pemilu usai," kata Misbakhun.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, DPR sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas RUU hasil usul inisiatif para wakil rakyat tersebut. Namun, pansus pimpinan Firman Soebagyo itu masih menunggu pemerintah menyerahkan daftar inventasisasi masalah (DIM) RUU Pertembakauan.
“Karena RUU Pertembakauan ini usul inisiatif DPR, maka DM harus dari pemerintah. Cuma DPR baru menerima surat presiden, bukan DIM,” papar wakil rakyat yang rajin menemui para petani tembakau di Jawa Timur itu.
Lebih lanjut influencer di Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu meyakini RUU Pertembakauan jika kelak disahkan dan diberlakukan akan menjadi kabar baik bagi petani tembakau. Sebab, selama ini para petani tembakau yang sudah berkontribusi besar dalam mendatangkan pemasukan bagi negara justru dibiarkan tanpa perlindungan dalam bentuk undang-undang.
Misbakhun lantas mencontohkan konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur yang sebagian berprofesi sebagai petani tembakau. “Tembakau Jatim dari Madura, Pasuruan, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi sudah meliputi 47% produksi tembakau nasional,” sebutnya.
Karena itu Misbakhun menyatakan tekadnya untuk terus meloloskan RUU Pertembakauan. “Di sini kita bicara soal petani tembakau. Saya bukan perokok, tetapi petani tembakau harus dilindungi dengan undang-undang,” ujar legislator yang getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.
(wib)