Merampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak Polisi

Selasa, 19 Maret 2019 - 11:25 WIB
Merampok Penumpang,...
Merampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak Polisi
A A A
JAKARTA - Sopir taksi online NJ (25) ini ditembak pada bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap petugas Polda Metro Jaya. NJ diketahui merampok dan menganiaya penumpang wanita berinisial GK (27) di Jatiwarna, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, aksi perampokan ini terjadi pada Jumat, 15 Maret 2019 lalu. Saat itu korban usai pulang latihan di Kemang, Jakarta Selatan, memesan taksi online melalui aplikasi Grab dengan tujuan rumahnya di Bekasi.

Saat keluar jalan tol, di daerah Jatiwarna itu mobil tiba-tiba berhenti. Lalu, sopir itu menyiapkan cutter dan mengancam korban agar menyerahkan harta bendanya."Karena menolak, korban dianiaya pelaku. Dengan sadis pelaku menyayat wajah dan paha korban," kata Argo pada wartawan Selasa (19/3/2019)

Selanjutnya, korban pun menyerahkan uang Rp104.000, jam tangan dan ATM. Pelaku pun juga minta korban menggasak yang ada di ATM. Korban lantas mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM senilai Rp4,4 juta.

Setelah mengambil uang di ATM, akhirnya pelaku dan korban naik mobil lagi. Korban diantaar ke Rumah Sakit Pondok Kopi, Bekasi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede.( Baca: Perampok Sadis, Wajah Penumpang Taksi Online Disayat )

Argo menuturkan, dari hasil penyelidikan akhirnya petugas menangkap pelaku tidak kurang dari 10 jam. pelaku diciduk saat sedang istirahat di Rest Area KM 39. "Karena mencoba kabur saat akan diciduk, petugas terpaksa menembak kaki pelaku," ucapnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP atas nama NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA, satu ATM, uang tunai Rp1,9 juta, satu pisau cutter warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
(whb)
Berita Terkait
Bermodalkan Sarung,...
Bermodalkan Sarung, Pria Pengangguran Rampok Taksi Online
Tusuk Korbannya 4 Kali,...
Tusuk Korbannya 4 Kali, 2 Perampok Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Polisi Gulung 2 Pelaku...
Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut
Polisi Ringkus Perampok...
Polisi Ringkus Perampok Sopir Taksi Online di Depok
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Kepala Sobek Ditusuk,...
Kepala Sobek Ditusuk, Sopir Taksi Online Dibegal 2 Penumpangnya di Palembang
Berita Terkini
Festival Kali Pasir...
Festival Kali Pasir 2026 Sukses Sedot Animo Ribuan Pengunjung
16 menit yang lalu
1 Orang Tewas dan 1...
1 Orang Tewas dan 1 Kritis Akibat Bentrokan di Jalan Tambak Menteng
34 menit yang lalu
Jambore Relawan NU Peduli...
Jambore Relawan NU Peduli se-Jateng, Gus Rozin Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
42 menit yang lalu
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
1 jam yang lalu
Kemarau Meluas, BNPB...
Kemarau Meluas, BNPB Catat Karhutla Melanda 4 Daerah di Jawa Timur
1 jam yang lalu
Kepala Posko PRR Aceh...
Kepala Posko PRR Aceh Apresiasi TNI Bangun Jembatan Gantung di Kampung Reje Payung
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved