Merampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak Polisi

Selasa, 19 Maret 2019 - 11:25 WIB
Merampok Penumpang,...
Merampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak Polisi
A A A
JAKARTA - Sopir taksi online NJ (25) ini ditembak pada bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap petugas Polda Metro Jaya. NJ diketahui merampok dan menganiaya penumpang wanita berinisial GK (27) di Jatiwarna, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, aksi perampokan ini terjadi pada Jumat, 15 Maret 2019 lalu. Saat itu korban usai pulang latihan di Kemang, Jakarta Selatan, memesan taksi online melalui aplikasi Grab dengan tujuan rumahnya di Bekasi.

Saat keluar jalan tol, di daerah Jatiwarna itu mobil tiba-tiba berhenti. Lalu, sopir itu menyiapkan cutter dan mengancam korban agar menyerahkan harta bendanya."Karena menolak, korban dianiaya pelaku. Dengan sadis pelaku menyayat wajah dan paha korban," kata Argo pada wartawan Selasa (19/3/2019)

Selanjutnya, korban pun menyerahkan uang Rp104.000, jam tangan dan ATM. Pelaku pun juga minta korban menggasak yang ada di ATM. Korban lantas mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM senilai Rp4,4 juta.

Setelah mengambil uang di ATM, akhirnya pelaku dan korban naik mobil lagi. Korban diantaar ke Rumah Sakit Pondok Kopi, Bekasi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede.( Baca: Perampok Sadis, Wajah Penumpang Taksi Online Disayat )

Argo menuturkan, dari hasil penyelidikan akhirnya petugas menangkap pelaku tidak kurang dari 10 jam. pelaku diciduk saat sedang istirahat di Rest Area KM 39. "Karena mencoba kabur saat akan diciduk, petugas terpaksa menembak kaki pelaku," ucapnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP atas nama NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA, satu ATM, uang tunai Rp1,9 juta, satu pisau cutter warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
(whb)
Berita Terkait
Bermodalkan Sarung,...
Bermodalkan Sarung, Pria Pengangguran Rampok Taksi Online
Tusuk Korbannya 4 Kali,...
Tusuk Korbannya 4 Kali, 2 Perampok Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Polisi Gulung 2 Pelaku...
Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut
Polisi Ringkus Perampok...
Polisi Ringkus Perampok Sopir Taksi Online di Depok
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Kepala Sobek Ditusuk,...
Kepala Sobek Ditusuk, Sopir Taksi Online Dibegal 2 Penumpangnya di Palembang
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved