Polisi Cari Jejak Digital di Kasus Ujaran Kebencian Alex Asmasoebrata

Senin, 18 Maret 2019 - 14:56 WIB
Polisi Cari Jejak Digital...
Polisi Cari Jejak Digital di Kasus Ujaran Kebencian Alex Asmasoebrata
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan masih melanjutkan penyelidikan kasus ujaran kebencian atau fitnah lewat media elektronik yang menjerat mantan pembalap nasional, Alex Asmasoebrata. Alex sebelumnya mengaku sama sekali tak pernah membuat konten ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu
sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alex mengaku saat itu temannya yang bernama Budi mengirimkan pesan dengan telepon genggamnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang kurang lebih isinya meminta perlindungan hukum atas kasus yang dialami temannya itu dengan PT Sedayu.

Untuk membuktikan pengakuan Alex ini, polisi akan menelusuri kebenarannya dengan cara mencari jejak digitalnya. "Akan mencari jejak digitalnya. Jejak digital itu sangat sulit dihilangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/3/2019).

Alex sempat mengaku heran mengapa tiba-tiba polisi memanggilnya. Dia sempat menduga ada yang janggal dalam pemanggilannya itu. Terkait hal ini, Adi menegaskan polisi tidak mungkin memanggil Alex jika tidak ada laporan yang dibuat seseorang.

Pemanggilan Alex, kata Adi, sudah sesuai prosedur lantaran adanya laporan yang dibuat pelapor, dalam hal ini PT Agung Sedayu. Maka itu, pemanggilannya beberapa waktu lalu itu kesempatan yang diberikan polisi agar Alex melakukan klarifikasinya jika merasa tak melakukan apa-apa.

Dari hasil klarifikasi itu nantinya polisi akan menindaklanjutinya adakah tindak pidana dalam laporan yang telah dibuat terhadap Alex guna memastikan apakah laporan bisa dilanjut atau tidak. Adapun tahap penyelidikan itu berisi klarifikasi, polisi membuka ruang bagi orang yang dilaporkan untuk mengklarifiksi apakah memang tuduhan yang dialamatkan itu tepat atau tidak.

"Ketika merasa tidak tepat, dia bisa menyampaikan pembelaan dalam bentuk klarifikasi. Penyidik akan melakukan gelar perkara, disitu akan menentukan kasusnya apakah lanjut atau tidak," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Argo Yuwono menambahkan, sejauh ini polisi tengah melakukan klarifikasi terhadap saksi yang lain terkait kasus ini, termasuk saksi ahli. "Sedang klarifikasi juga kepada saksi-aksi yang lain, bisa saksi ahli, saksi-saksi yang mengetahui dari pada kejadian tersebut," katanya.
(thm)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
46 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved