Polisi Cari Jejak Digital di Kasus Ujaran Kebencian Alex Asmasoebrata

Senin, 18 Maret 2019 - 14:56 WIB
Polisi Cari Jejak Digital...
Polisi Cari Jejak Digital di Kasus Ujaran Kebencian Alex Asmasoebrata
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan masih melanjutkan penyelidikan kasus ujaran kebencian atau fitnah lewat media elektronik yang menjerat mantan pembalap nasional, Alex Asmasoebrata. Alex sebelumnya mengaku sama sekali tak pernah membuat konten ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu
sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alex mengaku saat itu temannya yang bernama Budi mengirimkan pesan dengan telepon genggamnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang kurang lebih isinya meminta perlindungan hukum atas kasus yang dialami temannya itu dengan PT Sedayu.

Untuk membuktikan pengakuan Alex ini, polisi akan menelusuri kebenarannya dengan cara mencari jejak digitalnya. "Akan mencari jejak digitalnya. Jejak digital itu sangat sulit dihilangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/3/2019).

Alex sempat mengaku heran mengapa tiba-tiba polisi memanggilnya. Dia sempat menduga ada yang janggal dalam pemanggilannya itu. Terkait hal ini, Adi menegaskan polisi tidak mungkin memanggil Alex jika tidak ada laporan yang dibuat seseorang.

Pemanggilan Alex, kata Adi, sudah sesuai prosedur lantaran adanya laporan yang dibuat pelapor, dalam hal ini PT Agung Sedayu. Maka itu, pemanggilannya beberapa waktu lalu itu kesempatan yang diberikan polisi agar Alex melakukan klarifikasinya jika merasa tak melakukan apa-apa.

Dari hasil klarifikasi itu nantinya polisi akan menindaklanjutinya adakah tindak pidana dalam laporan yang telah dibuat terhadap Alex guna memastikan apakah laporan bisa dilanjut atau tidak. Adapun tahap penyelidikan itu berisi klarifikasi, polisi membuka ruang bagi orang yang dilaporkan untuk mengklarifiksi apakah memang tuduhan yang dialamatkan itu tepat atau tidak.

"Ketika merasa tidak tepat, dia bisa menyampaikan pembelaan dalam bentuk klarifikasi. Penyidik akan melakukan gelar perkara, disitu akan menentukan kasusnya apakah lanjut atau tidak," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Argo Yuwono menambahkan, sejauh ini polisi tengah melakukan klarifikasi terhadap saksi yang lain terkait kasus ini, termasuk saksi ahli. "Sedang klarifikasi juga kepada saksi-aksi yang lain, bisa saksi ahli, saksi-saksi yang mengetahui dari pada kejadian tersebut," katanya.
(thm)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
1 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
1 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
1 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
2 jam yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved