Napi Lapas Tanjungpinang Disebut Sebagai Pemesan Eksekutor Jaksa Kejari Bintan

Kamis, 14 Maret 2019 - 22:16 WIB
Napi Lapas Tanjungpinang Disebut Sebagai Pemesan Eksekutor Jaksa Kejari Bintan
Napi Lapas Tanjungpinang Disebut Sebagai Pemesan Eksekutor Jaksa Kejari Bintan
A A A
TANJUNGPINANG - Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang disebut sebagai pemesan untuk percobaan pembunuhan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berinisial DS. Napi yang dimaksud adalah berinisial IS alias IB yang disebut RS selaku eksekutor suruhan yang telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulau Riau Kepri Dedi Handoko telah mendapat kabar bahwa napi Lapas Narkotika diseret-seret sebagai otak pelaku percobaan pembunuhan jaksa Kejari Bintan. Dia membenarkan adanya atensi koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang ke Lapas Narkotika Tanjungpinang terkait penangkapan RS.

Di mana setelah penangkapan RS, polisi langsung membawanya ke Lapas untuk meminta keterangan napi IS alias IB. "Saya sudah terima laporan dari Kepala Lapas Narkotika Misbahuddin terkait kejadian yang menyampaikan bahwa napi Lapas Narkotika sebagai otak pelakunya," kata Dedi melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2019) malam.

Dia menuturkan, antara RS dan napi bersangkutan sudah dipertemukan saat dimintai keterangan oleh polisi. Saat polisi membawa RS ke Lapas Narkotika, napi bersangkutan sedang di dalam sel huniannya. Kemudian, petugas merazia selnya dan tidak menemukan telepon selular napi bersangkutan.

"Hanya berupa pengakuan yang ditangkap di luar itu, belum tentu kan begitu adanya. Kita ingin jangan sampai ada orang menjadi korban, tapi kalau memang ada bukti baru, silahkan proses hukum," katanya.

Dedi menjelaskan, antara RS dengan napi IB pernah sama-sama ditahan di Lapas Umum Tanjungpinang. Namun, antara mereka terjadi salah paham sehingga tidak akur. Dedi menegaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan seluasnya kepada penyidik polisi untuk menangani kasus tersebut.

"Yang jelas kita sih terbuka saja, kalau ada bukti silakan napi bersangkutan proses secara hukum dong. Kita memberikan keleluasan untuk menanganinya. Silakan polisi yang membuktikannya," tutup Dedi. (Baca juga; Jaksa Kejari Bintan Diduga Hendak Dibunuh Suruhan Tersangka Kasus Narkoba )

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membenarkan telah menangkap diduga eksekutor percobaan pembunuhan terhadap jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berinisial DS. Pelaku yang ditangkap berinisial RS beserta barang bukti satu pucuk senjata api.

"Memang benar kejadian itu, (RS) pelaku yang ditangkap orang suruhan," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/3/2019).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9143 seconds (0.1#10.140)