Petugas Kebersihan Dituntut Rp1,7 T, Bukti Dinilai Tidak Masuk Akal

Jum'at, 15 Maret 2019 - 00:49 WIB
Petugas Kebersihan Dituntut...
Petugas Kebersihan Dituntut Rp1,7 T, Bukti Dinilai Tidak Masuk Akal
A A A
JAKARTA - Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap mantan murid TK Jakarta International Shcool (JIS) memasuki babak baru. Gugatan perdata senilai Rp1,7 trilliun terhadap mantan petugas kebersihan JIS memasuki tahap sidang jawaban tergugat.

Kuasa hukum tujuh orang petugas kebersihan, Richard Riwoe, memberikan bantahan terhadap gugatan orang tua korban kasus dugaan kekerasan seksual di JIS. Menurut Richard, gugatan yang diajukan oleh penggugat memiliki banyak kekeliruan. Terutama mengenai tuduhan menularkan penyakit kelamin kepada anak penggugat.

“Apabila anak penggugat mengalami salah satu penyakit kelamin, lalu apa kaitannnya dengan tergugat I sampai VII, karena tergugat I sampai VII tidak pernah mengalami penyakit kelamin sebagaimana dikaitkan oleh penggugat,” ujar Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Tidak hanya itu, dalam gugatannya, sang ibu tidak menjelaskan penyakit kelamin yang dimaksud. Keganjilan lainnya, tergugat III adalah seorang wanita bernama Afrischa. Ia tidak pernah mengalami penyakit, dan tidak pernah berhubungan intim dengan korban.

"Ganti rugi sebesar Rp1,7 trilliun disebutkan untuk mengganti rugi pengobatan penyakit kelamin menular dan terapi psikologis yang diakibatkan oleh tindakan sodomi. Jika memang benar disodomi, kenapa kok kelaminnya tidak tertular penyakit? Ini jelas kontradiktif," kata Richard lagi.

Richard melanjutkan, bukti satu-satunya yang diklaim pihak penggugat adalah penyakit kelamin menular. Namun sejak kasus pidana bergulir pada 2014 hingga perdata saat ini, pihak penggugat tidak pernah merinci apa penyakit kelamin menular yang diderita si anak.

"Siapa yang mereka tuduh menularkan pun tidak pernah terbukti dengan jelas. Jadi saya malah tidak habis pikir bagaimana para petugas kebersihan ini sampai bisa dipenjara berdasarkan bukti yang sudah jelas kontradiktif dari berbagai aspek. Semoga tuntuntan perdata ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan,” ujar Richard.

Dalam putusan perkara pidana sebelumnya, tergugat I sampai VII sejatinya telah dijatuhi hukuman komulatif, yakni pidana penjara dan denda. Dengan demikian tergugat I sampai VII telah memenuhi hukuman ganti kerugian yang digabung menjadi satu dengan perkara pidana.

Afrischa, salah satu mantan petugas kebersihan JIS yang menjadi tergugat, mengungkapkan kesedihannya akibat tuntutan ini. Dia dan lima petugas kebersihan lainnya (satu diantaranya meninggal dunia di penjara yakni Azwar) telah dipenjara selama empat tahun terkait kasus ini. Padahal mereka menegaskan tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada mereka.

"Waktu dengar tuntutan ini, saya cuma bisa nangis. Saya sudah menerima semua hukuman yang diberikan ke saya, padahal saya tidak melakukan sama sekali. Sekarang, saya baru saja menikah. Baru mau mulai hidup baru. Baru mau bahagia, kembali dapat cobaan seperti ini. Saya sekarang cuma berdoa aja. Semoga suatu hari kebenarannya diungkap Allah, dan saya bisa hidup tenang lagi bersama keluarga,” ungkap Afrischa.

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat tidak hadir. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Baik penggugat maupun tergugat lainnya. “Sidang akan kita lanjutkan tiga minggu lagi dengan agenda eksepsi,” katanya.

Sementara itu, pihak JIS merasa aneh dengan gugatan ini. Sebab JIS bukan orang perorangan, melainkan sebuah yayasan yang berbadan hukum. “Seharusnya bukan pengadilan negeri yang mengadili, melainkan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara),” kata kuasa hukum JIS, Bontor Tobing.

Perlu diketahui, kasus pelecehan seksual di JIS diduga dilakukan oleh guru dan para petugas kebersihan. Kasus mulai dilaporkan pada April 2014 silan. Ini bermula dari laporan MAK kepada orang tuanya atas dugaan tindakan sodomi yang kemudian diikuti laporan ke kepolisian.

Awalnya hanya lima tersangka petugas kebersihan alih daya dari PT ISS bernama Afrischa Setyani, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, dan Zainal Abidin. Kemudian Azwar, salah satu petugas kebersihan lainnya, juga ditangkap kemudian meninggal dunia selama masa pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kasus ini pun berkembang sehingga melibatkan dua guru yakni Neil Bantleman, seorang warga negara Kanada, dan Ferdinant Tjong. Keduanya menjadi terdakwa dan dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Pada akhir tahun 2018 atau tepatnya September 2018, orang tua korban kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp1,7 triliun.

Selain kepada lima petugas kebersihan, tuntutan ganti rugi juga dialamatkan kepada dua guru yang menjadi terdakwa, JIS, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Total, sang ibu menggugat 10 pihak untuk mengganti kerugian materil maupun immaterial yang diduga telah dialami anaknya.
(thm)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
6 menit yang lalu
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
36 menit yang lalu
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
1 jam yang lalu
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
1 jam yang lalu
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
4 jam yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
4 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved