Polres Serang Bekuk Pemalsu Dokumen Negara untuk Melamar Kerja

Rabu, 13 Maret 2019 - 15:42 WIB
Polres Serang Bekuk...
Polres Serang Bekuk Pemalsu Dokumen Negara untuk Melamar Kerja
A A A
SERANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk MH (38) pelaku pemalsuan dokumen negara. Berbagai dokumen negara yang dipalsukan untuk kebutuhan melamar pekerjaan di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen negara seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Ijazah bahkan SIM setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Tersangka ini punya toko foto copy, tapi dia menyambi manakala ada yang ingin membuat dokumen negara untuk kebutuhan melamar pekerjaan," kata Kapolres, Rabu (13/3/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnisnya sudah dijalani selama satu tahun terakhir sejak tokonya di Kampung Situ Terate, Cikande, Serang, dibuka dan belajar memalsukan secara otodidak.

"Dari hasil temuan, dokumen negaranya asli, hanya diubah datanya saja dilihat dari jenis KTP nya yang lama. Dia scan, pakai kertas foto, kemudian dia laminating," ujarnya.

Sebagi barang bukti, petugas mengamankan satu unit komputer, printer, scanner, dan alat laminating. Kertas foto, beberapa KTP, SIM, SKCK yang sudah di palsukan. "Peralatannya masih umum, belum sifatnya percetakan besar. Kalau ada yang ingin membuat baru dia kerjakan," katanya.

Sementara itu, MH mengaku tarif untuk jasa pembuatan dokumen negara palsu berpariatif, SIM Rp100 ribu, KTP Rp50 ribu, SKCK Rp20 Ribu, Ijazah Rp50 ribu. "Yang bikin itu kebanyakan yang mau melamar kerja di kawasan Industri. Mau buru-buru," katanya.

Akibat perbuatannya, MH dikenakan Pasal 264 ayat (1) junto Pasal 263 dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2267 seconds (0.1#10.140)