Pengusaha di Kota Tangerang Banyak yang Belum Daftarkan Pegawainya BPJS
Rabu, 13 Maret 2019 - 06:12 WIB
Pengusaha di Kota Tangerang Banyak yang Belum Daftarkan Pegawainya BPJS
A
A
A
TANGERANG - Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan banyak perusahaan di Kota Tangerang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Kesehatan.
Hal itu dikatakan Sachrudin, langsung di muka 300 pengusaha yang ada di Kota Tangerang. Dikatakan dia, para pengusaha harus patuh dengan aturan main dunia ketenagakerjaan di Kota Tangerang.
"Saya harap perusahaan yang ada di Kota Tangerang mengikuti aturan main dalam mensejahterakan karyawannya, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar dia, di Pemkot Tangerang, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sangat penting artinya bagi para karyawan. Terutama di dalam melindungi hak dasar para pekerja di Indonesia.
"Dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ada 4 program dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan hari tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP)," jelasnya.
Terpisah, Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, para pengusaha wajib mendaftarkan para pekerjan ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Makanya, kami sengaja mengundang kepala Kantor BPJS wilayah Cikokol, Cimone dan Batuceper, agar bisa sekalian mensosialisasikan berbagai manfaat jika bergabung ke dalam BPJS," sambungnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para pengusaha yang ada di Kota Tangerang, agar segera mendapatkan karyawanya ke BPJS agar hak-hak pekerja bisa terlindungi.
"Jika ada perusahaan yang membandel, kami akan lanjutkan data tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, khususnya Bidang Pengawasan agar ditindak lanjuti," jelasnya.
Hal itu dikatakan Sachrudin, langsung di muka 300 pengusaha yang ada di Kota Tangerang. Dikatakan dia, para pengusaha harus patuh dengan aturan main dunia ketenagakerjaan di Kota Tangerang.
"Saya harap perusahaan yang ada di Kota Tangerang mengikuti aturan main dalam mensejahterakan karyawannya, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar dia, di Pemkot Tangerang, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sangat penting artinya bagi para karyawan. Terutama di dalam melindungi hak dasar para pekerja di Indonesia.
"Dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ada 4 program dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan hari tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP)," jelasnya.
Terpisah, Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, para pengusaha wajib mendaftarkan para pekerjan ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Makanya, kami sengaja mengundang kepala Kantor BPJS wilayah Cikokol, Cimone dan Batuceper, agar bisa sekalian mensosialisasikan berbagai manfaat jika bergabung ke dalam BPJS," sambungnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para pengusaha yang ada di Kota Tangerang, agar segera mendapatkan karyawanya ke BPJS agar hak-hak pekerja bisa terlindungi.
"Jika ada perusahaan yang membandel, kami akan lanjutkan data tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, khususnya Bidang Pengawasan agar ditindak lanjuti," jelasnya.
(kri)