Ombudsman Lakukan Penilaian Kompetensi terhadap 265 Bidang Perizinan
![Ombudsman Lakukan Penilaian...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/03/11/190/1385613/ombudsman-lakukan-penilaian-kompetensi-terhadap-265-bidang-perizinan-p2W-thumb.jpg)
Ombudsman Lakukan Penilaian Kompetensi terhadap 265 Bidang Perizinan
A
A
A
PALEMBANG - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah ditingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Peraih nilai tertinggi dalam penilaian kompetensi pelaksanaan perizinan ini diumumkan dalam Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang bersamaan dengan Seminar Internasional "A Better Public Service Delivery inThe Era of Disruption".
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman menilai 16 unit layanan ditingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.
"Totalnya ada 265 unit layanan di pemerintah daerah yang kita survei. Indikator yang digunakan adalah dimensi pengetahuan, dimensi tindakan dan sumberdaya," ucap Adrianus, Senin (11/03/2019).
Adrianus juga mengatakan, fokus penilaian terhadap kompetensipl penyelenggaraan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.
"Berbagai kebijakantl tersebut memerlukan kompetensi pelaksana yang mumpuni agar bisa diimplementasikan. Selain itu pelayanan perizinan di pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dari segi sistem dan teknis pelayanan," ujarnya.
Penilaian kompetensi ini, sambung Adrianus, bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha.
"Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha," pungkasnya.
Peraih nilai tertinggi dalam penilaian kompetensi pelaksanaan perizinan ini diumumkan dalam Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang bersamaan dengan Seminar Internasional "A Better Public Service Delivery inThe Era of Disruption".
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman menilai 16 unit layanan ditingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.
"Totalnya ada 265 unit layanan di pemerintah daerah yang kita survei. Indikator yang digunakan adalah dimensi pengetahuan, dimensi tindakan dan sumberdaya," ucap Adrianus, Senin (11/03/2019).
Adrianus juga mengatakan, fokus penilaian terhadap kompetensipl penyelenggaraan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.
"Berbagai kebijakantl tersebut memerlukan kompetensi pelaksana yang mumpuni agar bisa diimplementasikan. Selain itu pelayanan perizinan di pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dari segi sistem dan teknis pelayanan," ujarnya.
Penilaian kompetensi ini, sambung Adrianus, bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha.
"Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha," pungkasnya.
(sms)