Ombudsman Lakukan Penilaian Kompetensi terhadap 265 Bidang Perizinan

Senin, 11 Maret 2019 - 11:48 WIB
Ombudsman Lakukan Penilaian...
Ombudsman Lakukan Penilaian Kompetensi terhadap 265 Bidang Perizinan
A A A
PALEMBANG - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah ditingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Peraih nilai tertinggi dalam penilaian kompetensi pelaksanaan perizinan ini diumumkan dalam Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang bersamaan dengan Seminar Internasional "A Better Public Service Delivery inThe Era of Disruption".

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman menilai 16 unit layanan ditingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.

"Totalnya ada 265 unit layanan di pemerintah daerah yang kita survei. Indikator yang digunakan adalah dimensi pengetahuan, dimensi tindakan dan sumberdaya," ucap Adrianus, Senin (11/03/2019).

Adrianus juga mengatakan, fokus penilaian terhadap kompetensipl penyelenggaraan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.

"Berbagai kebijakantl tersebut memerlukan kompetensi pelaksana yang mumpuni agar bisa diimplementasikan. Selain itu pelayanan perizinan di pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dari segi sistem dan teknis pelayanan," ujarnya.

Penilaian kompetensi ini, sambung Adrianus, bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha.

"Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
22 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
32 menit yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
1 jam yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
2 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
2 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
2 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved