Ombudsman Lakukan Penilaian Kompetensi terhadap 265 Bidang Perizinan

Senin, 11 Maret 2019 - 11:48 WIB
Ombudsman Lakukan Penilaian...
Ombudsman Lakukan Penilaian Kompetensi terhadap 265 Bidang Perizinan
A A A
PALEMBANG - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah ditingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Peraih nilai tertinggi dalam penilaian kompetensi pelaksanaan perizinan ini diumumkan dalam Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang bersamaan dengan Seminar Internasional "A Better Public Service Delivery inThe Era of Disruption".

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman menilai 16 unit layanan ditingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.

"Totalnya ada 265 unit layanan di pemerintah daerah yang kita survei. Indikator yang digunakan adalah dimensi pengetahuan, dimensi tindakan dan sumberdaya," ucap Adrianus, Senin (11/03/2019).

Adrianus juga mengatakan, fokus penilaian terhadap kompetensipl penyelenggaraan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.

"Berbagai kebijakantl tersebut memerlukan kompetensi pelaksana yang mumpuni agar bisa diimplementasikan. Selain itu pelayanan perizinan di pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dari segi sistem dan teknis pelayanan," ujarnya.

Penilaian kompetensi ini, sambung Adrianus, bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha.

"Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
3 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
5 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
6 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
6 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
6 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
7 jam yang lalu
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved