Menuju e-Government, Pemkab Kobar Segera Terapkan Tanda Tangan Elektronik
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kobar pada Rabu 6 Maret 2019. Acara digelar di Aula kantor Bappeda bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bupati Kobar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten Administrasi Umum, Aida Lailawati mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Karena pemanfaatan sertifikat Elektronik dan tanda tangan elektronik saat ini sangat penting bagi Pemkab Kobar yang mulai bertransformasi ke penerapan e-government.
“Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang baik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen. Namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat/ tanda tangan digital,” ungkap Aida di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2019).
Dia menambahkan, dengan adanya layanan sertifikat elektronik akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat serta mendukung program era paperless office atau era kantor tanpa kertas.
Sementara itu, narasumber dari BSrE, Agung Nugraha menjelaskan, tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya. Dan akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.
“Untuk Provinsi di Kalimantan Tengah baru satu kabupaten yang telah menerapkan tanda tangan elektronik ini, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur. Mudah-mudahan Kabupaten Kobar segera menyusul,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Kobar, Rodi Iskandar menyampaikan, di Kobar secara bertahap akan menerapkan tanda tangan elektronik ini. Sebagai langkah awal akan mulai diterapkan tanda tangan elektronik untuk penerbitan perijinan dan SPM.
“Untuk penerbitan perijinan melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan untuk SPM seluruh Dinas. Sehingga nanti akan dilakukan analisis kebutuhan jumlah yang ASN yang akan mendapatkan sertifikat elektronik,” katanya.
Sebagai informasi, pemanfaatan sertifikat elektronik telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Sehingga Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.
Bupati Kobar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten Administrasi Umum, Aida Lailawati mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Karena pemanfaatan sertifikat Elektronik dan tanda tangan elektronik saat ini sangat penting bagi Pemkab Kobar yang mulai bertransformasi ke penerapan e-government.
“Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang baik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen. Namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat/ tanda tangan digital,” ungkap Aida di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2019).
Dia menambahkan, dengan adanya layanan sertifikat elektronik akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat serta mendukung program era paperless office atau era kantor tanpa kertas.
Sementara itu, narasumber dari BSrE, Agung Nugraha menjelaskan, tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya. Dan akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.
“Untuk Provinsi di Kalimantan Tengah baru satu kabupaten yang telah menerapkan tanda tangan elektronik ini, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur. Mudah-mudahan Kabupaten Kobar segera menyusul,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Kobar, Rodi Iskandar menyampaikan, di Kobar secara bertahap akan menerapkan tanda tangan elektronik ini. Sebagai langkah awal akan mulai diterapkan tanda tangan elektronik untuk penerbitan perijinan dan SPM.
“Untuk penerbitan perijinan melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan untuk SPM seluruh Dinas. Sehingga nanti akan dilakukan analisis kebutuhan jumlah yang ASN yang akan mendapatkan sertifikat elektronik,” katanya.
Sebagai informasi, pemanfaatan sertifikat elektronik telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Sehingga Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.
(wib)