Pelaku Pembakaran Lahan 3 Hektare di Bintan Ditangkap

Rabu, 06 Maret 2019 - 16:28 WIB
Pelaku Pembakaran Lahan...
Pelaku Pembakaran Lahan 3 Hektare di Bintan Ditangkap
A A A
BINTAN - Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan yang lokasinya persis berada di Jalan Nusantara Km 22, Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Provinsi Kepri yang terjadi pada, Sabtu (2/3/2019) lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Pria yang diketahui bernama Panji Winata (19) diketahui sebagai penjaga kebun dan kolam ikan di sekitar lokasi terbakarnya lahan itu. Pelaku sudah dijadikan tersangka atas kasus kebakaran lahan yang terjadi di sekitar area lokasi yang menghanguskan lahan mencapai 3 hektare. (Baca Juga: 27 Kasus Kebakaran Lahan Dalam Dua Bulan, Diduga untuk Buka Lahan Pertanian)

"Dia kita amankan saat kebakaran lahan terjadi, awalnya dia membersihkan lahan tempat lokasi kolam yang ia jaga dengan cara membakar lahan. Namun, api menjalar dan membakar lahan lain yang luasnya mencapai sekitar 3 hektare," ujar Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana saat ekspose perkara di Mapolres Bintan, Rabu (6/3/2019).

Selain mengamankan tersangka, Muchlis juga menyampaikan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek gas (mancis), sebilah parang dan juga ranting pohon yang digunakan pelaku untuk memersihkan dan membakar lahan.

Dalam kasus ini, Muchlis menyampaikan pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka dan pengembangan penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan penyidik SatReskrim. (Baca Juga: Cuaca Terik, Lahan Terbakar di Gunung Kijang Sulit Dipadamkan)

"Dari hasil penyidikan sementara, ia mengaku membersihkan lahan secara spontan tanpa ada yang menyuruh. Namun ia membersihkan lahan dengan cara membakar dahan dan ranting hingga api menjalar dan membakar lahan lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, kata Muchlis, pemilik lahan mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp7 juta.

Pada kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana menjelaskan untuk penanganan kasus ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lingkungan Hidup dan juga Pihak Kejaksaan Negeri Bingan. Dalam penyidikan yang sedang dilakukan berdasarkan koordinasi gang dilakukan tersangka atau pelaku pembakaran akan dijerat dengan pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara minimum 3 Tahun.

Ia berpesan, pada musim kemarau dan panas terik yang terjadi saat ini, warga harus berhati-hati dengan kebakaran lahan. Dia mengimbau, masyarakat jangan memanfaatkan musim kemarau untuk membakar lahan demi membuka lahan, karena ada sanksi hukumnya.

"Baik itu membersihkan lahan, tidak bisa dengan cara membakar lahan, karena baik itu perseorangan dan badan hukum ada sanksinya. Kita harus mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan yang belakangan marak terjadi," pesan Yudha.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)