Hermawan Bunuh Anak Tiri dan Membacok Istri Dipicu Masalah Sepele
A
A
A
SERANG - Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan membeberkan pemicu Hermawan (32) tega membunuh anak tirinya yang masih berumur tiga tahun dan membacok istrinya Jarmi (42). Pemicunya sepele, hanya gara-gara kesal saat ditanya istrinya tak menjawab.
"Tadi dia bilangnya melakukan (membunuh) itu karena dia tanya kepada istrinya itu enggak dijawab sesuai dengan apa yg ditanyakan kepada dia. Jadinya dia marah," kata Indra saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/3/2019).
Pada saat kejadian di Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin 4 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, Jarmi sedang menggendong anaknya. Tiba-tiba pelaku datang dan melihat istrinya murung. Saat ditanya oleh pelaku, Jarmi tak mau jawab.
Kesal, pelaku kemudian kalap dan gelap mata membacok istrinya, namun terkena anaknya. Akibatnya anak tirinya tewas seketika, sedangkan Jarmi mengalami luka sayatan di leher, kepala dan lengan. (Baca juga: Biadab! Hermawan Bunuh Anak yang Masih Balita di Depan Istri)
"Pas kejadian lagi digendong, si pelaku membacok dulu istrinya baru anaknya di lepas masih dalam satu kamar. Pengakuannya baru dua bulan menikah dan korban itu bukan anak kandungnya," katanya.
Sampai saat ini pihaknya masih mendalami motif pasti pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut. Sebab sampai saat ini pelaku masih linglung dan saat dimintai keterangan, jawabannya tidak konsisten.
"Terus didalami baik meminta keterangan tersangka, korban dan saksi lainnya, termasuk tetangga, masih berjalan. Paling utamanya dia (pelaku) sudah mengakui melakukan perbuatan itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 80 UU 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tadi dia bilangnya melakukan (membunuh) itu karena dia tanya kepada istrinya itu enggak dijawab sesuai dengan apa yg ditanyakan kepada dia. Jadinya dia marah," kata Indra saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/3/2019).
Pada saat kejadian di Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin 4 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, Jarmi sedang menggendong anaknya. Tiba-tiba pelaku datang dan melihat istrinya murung. Saat ditanya oleh pelaku, Jarmi tak mau jawab.
Kesal, pelaku kemudian kalap dan gelap mata membacok istrinya, namun terkena anaknya. Akibatnya anak tirinya tewas seketika, sedangkan Jarmi mengalami luka sayatan di leher, kepala dan lengan. (Baca juga: Biadab! Hermawan Bunuh Anak yang Masih Balita di Depan Istri)
"Pas kejadian lagi digendong, si pelaku membacok dulu istrinya baru anaknya di lepas masih dalam satu kamar. Pengakuannya baru dua bulan menikah dan korban itu bukan anak kandungnya," katanya.
Sampai saat ini pihaknya masih mendalami motif pasti pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut. Sebab sampai saat ini pelaku masih linglung dan saat dimintai keterangan, jawabannya tidak konsisten.
"Terus didalami baik meminta keterangan tersangka, korban dan saksi lainnya, termasuk tetangga, masih berjalan. Paling utamanya dia (pelaku) sudah mengakui melakukan perbuatan itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 80 UU 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(thm)