Tergiur Keuntungan Berlipat, Tukang Cuci Motor Edarkan 600 Gram Sabu

Selasa, 05 Maret 2019 - 22:27 WIB
Tergiur Keuntungan Berlipat,...
Tergiur Keuntungan Berlipat, Tukang Cuci Motor Edarkan 600 Gram Sabu
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang tukang cuci steam sepeda motor, kedapatan menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pria bernama Muhidin alias Domba (33) itu melakoni bisnis haramnya lantaran tergiur dengan keuntungan berlipat.

Petugas kepolisian mengungkap praktik itu berdasarkan adanya informasi warga. Muhidin pun ditangkap di rumah kakaknya Kampung Sampora, RT01 RW04, Desa Sampora, Cisauk, Tangerang, Kamis 21 Februari 2019 malam lalu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan menuturkan, pelaku ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu. Saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan empat paket sabu dalam jumlah cukup besar di suatu kotak rumah tersebut.

"Pekerjaan tersangka ini adalah tukang cuci motor. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Selasa (5/3/2010).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mendapatkan sabu dari seorang bandar yang tak dikenalnya sekira dua hari yang lalu, dengan cara sistem transaksi beli-putus. "Sistemnya beli putus, dan pada waktu diambil (dibeli) tersangka berat bersih yang diterima adalah 600 gram. Jadi kurun waktu dua hari, sisanya tinggal 400 gram, 200 gram lainnya sudah diedarkan. Pengakuan tersangka dijual Rp1,3-1,5 juta per gram," ujarnya.

Pelaku telah menjadi pengedar sabu sejak dua bulan terakhir dan dijual ke jaringan pembeli yang tersebar di beberapa wilayah Kota Tangsel."Wilayah edarnya di daerah Cisauk, Gading Serpong dan Bintaro," tuturnya.

Menurut Ferdy, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna mengetahui bandar utama pemasok sabu tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah empat bungkus sabu seberat 400 gram, seunit handphone, dan timbangan digital.

"Setelah dilakukan cek laboratorium, sabu-sabu itu merupakan golongan I, metafetamin. Kemudian dilaksanakan cek urine kepada tersangka, dan hasilnya positif menggunakan metafetamin," ucapnya.

Atas perbuatannya, Muhidin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 127 ayat (1) Undang Undang (UU) Narkotika No 35/2009, dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
(whb)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu,...
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polres Wonosobo Ditangkap
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu di Petamburan
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Kasus Peredaran 25 Kg...
Kasus Peredaran 25 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Pengedar Sabu Lintas...
Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
3 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
6 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
7 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
7 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
8 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved