Putusan PTUN Medan Selamatkan Proyek Pencegah Perubahan Iklim
A
A
A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (4/3/2019), menolak gugatan Walhi untuk membatalkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan PLTA Batangtoru.
Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi rakyat Sumatera Utara, khususnya wilayah pesisir Barat yang sudah lama hidup dalam keterbelakangan karena kurangnya pasokan listrik. Putusan PTUN Medan juga dinilai positif karena menyelamatkan proyek energi terbarukan pencegah perubahan iklim.
Anggota Dewan Energi Nasional yang juga Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sony Keraf, menyambut positif putusan PTUN Medan. Dia menyatakan, putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi pengembangan energi terbarukan yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Apa yang diputuskan oleh pegadilan (PTUN Medan) sudah bagus," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dia menegaskan, sejak awal memandang pembangunan PLTA Batangtoru bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik energi bersih bagi rakyat Sumatra, khususnya Sumatra Utara.
Proyek itu juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mencapai target bauran energi terbarukan sebanyak 23% pada tahun 2025. Proyek PLTA Batangtoru juga menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mencegah bencana perubahan iklim, seperti tertuang dalam Persetujuan Paris.
Soal perhatian LSM terhadap dampak lingkungan, khususnya kelestarian orangutan, Sony menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sudah melakukan langkah-langkah mitigasi di lapangan untuk memastikan orangutan tak terganggu. "Sehingga proyek (PLTA Batangtoru) bisa berjalan dan bisa menyumbang pencapaian target bauran energi terbarukan," katanya.
Sony mengingatkan, proyek PLTA dan proyek-proyek pembangkit listrik energi terbarukan lainnya sebenarnya berdampak positif bagi lingkungan. Penggunaan energi terbarukan adalah bagian dari solusi pengendalian perubahan iklim.
"Saya sudah bicara dengan teman-teman Walhi, jangan sampai mutlak-mutlakan satu pihak, karena kalau kita menolak sama sekali PLTA berarti kita bakar terus menerus energi fosil (solar dan batubara) maka komitmen kita untuk penggunaan energi terbarukan dan Persetujuan Paris tidak akan tercapai," ucap Sony.
Terhadap putusan PTUN Medan, Sony mempersilakan LSM untuk melakukan pemantauan di lapangan untuk meminimalisasi dampak lingkungan yang mungkin timbul. Namun dia menekankan untuk tidak menolak pembangunan PLTA Batangtoru.
"Tidak boleh mutlak-mutlakan hanya melndungi orangutan. Tidak boleh mutlak-mutlakan hanya melindungi ekosistem hutan, lalu menolak PLTA. Karena kedua-duanya kita butuhkan. Mari kita cari jalan tengah sehingga perlindungan ekosistem dan orangutan tetap terjaga, tapi peningkatan penggunaan energi terbarukan juga harus kita dukungan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Peduli Listrik Sumatra Utara, Syaiful Wahyu, menegaskan putusan PTUN Medan adalah kemenangan bagi rakyat. Dia menyatakan, putusan tesebut diharapkan membawa angin segar untuk membawa masyarakat Sumatera Utara di wilayah pesisir Barat untuk mengejar ketertinggalan dari wilayah tetangganya.
"Ini kabar baik bagi rakyat Sumatera Utara. Putusan PTUN Medan sangat adil melihat kenyataan rakyat Sumatera Utara sangat membutuhkan pasokan listrik," katanya.
Dia menjelaskan, sebagai kebutuhan dasar, pasokan listrik yang handal sangat dibutuhkan rakyat. Berbekal pasokan listrik, aktivitas belajar bagi anak sekolah bisa dilakukan hingga malam. Warga juga bisa dengan mengakses informasi pada dunia luar. Listrik juga bisa dimanfaatkan warga untuk mengembangkan berbagai industri rumahan demi kesejahteraan.
Dia memastikan warga sangat mendukung pembangunan PLTA Batangtoru, termasuk warga di Kecamatan Sipirok, Kecamatan Marancar, dan Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, dimana proyek PLTA Batangtoru dibangun.
Apalagi, pembangkit listrik yang dibangun bukanlah pembangkit yang memanfaatkan bahan bakar fosil seperti solar dan batubara, yang bisa menimbulkan pencemaran udara, melainkan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi terbarukan yang bersih.
"Keberadaan PLTA juga akan membantu menjaga hutan sehingga mencegah kemungkinan terjadinya banjir dan kekeringan. PLTA kan butuh hutan yang bagus agar pasokan airnya berkesinambungan," pungkasnya.
Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi rakyat Sumatera Utara, khususnya wilayah pesisir Barat yang sudah lama hidup dalam keterbelakangan karena kurangnya pasokan listrik. Putusan PTUN Medan juga dinilai positif karena menyelamatkan proyek energi terbarukan pencegah perubahan iklim.
Anggota Dewan Energi Nasional yang juga Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sony Keraf, menyambut positif putusan PTUN Medan. Dia menyatakan, putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi pengembangan energi terbarukan yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Apa yang diputuskan oleh pegadilan (PTUN Medan) sudah bagus," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dia menegaskan, sejak awal memandang pembangunan PLTA Batangtoru bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik energi bersih bagi rakyat Sumatra, khususnya Sumatra Utara.
Proyek itu juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mencapai target bauran energi terbarukan sebanyak 23% pada tahun 2025. Proyek PLTA Batangtoru juga menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mencegah bencana perubahan iklim, seperti tertuang dalam Persetujuan Paris.
Soal perhatian LSM terhadap dampak lingkungan, khususnya kelestarian orangutan, Sony menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sudah melakukan langkah-langkah mitigasi di lapangan untuk memastikan orangutan tak terganggu. "Sehingga proyek (PLTA Batangtoru) bisa berjalan dan bisa menyumbang pencapaian target bauran energi terbarukan," katanya.
Sony mengingatkan, proyek PLTA dan proyek-proyek pembangkit listrik energi terbarukan lainnya sebenarnya berdampak positif bagi lingkungan. Penggunaan energi terbarukan adalah bagian dari solusi pengendalian perubahan iklim.
"Saya sudah bicara dengan teman-teman Walhi, jangan sampai mutlak-mutlakan satu pihak, karena kalau kita menolak sama sekali PLTA berarti kita bakar terus menerus energi fosil (solar dan batubara) maka komitmen kita untuk penggunaan energi terbarukan dan Persetujuan Paris tidak akan tercapai," ucap Sony.
Terhadap putusan PTUN Medan, Sony mempersilakan LSM untuk melakukan pemantauan di lapangan untuk meminimalisasi dampak lingkungan yang mungkin timbul. Namun dia menekankan untuk tidak menolak pembangunan PLTA Batangtoru.
"Tidak boleh mutlak-mutlakan hanya melndungi orangutan. Tidak boleh mutlak-mutlakan hanya melindungi ekosistem hutan, lalu menolak PLTA. Karena kedua-duanya kita butuhkan. Mari kita cari jalan tengah sehingga perlindungan ekosistem dan orangutan tetap terjaga, tapi peningkatan penggunaan energi terbarukan juga harus kita dukungan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Peduli Listrik Sumatra Utara, Syaiful Wahyu, menegaskan putusan PTUN Medan adalah kemenangan bagi rakyat. Dia menyatakan, putusan tesebut diharapkan membawa angin segar untuk membawa masyarakat Sumatera Utara di wilayah pesisir Barat untuk mengejar ketertinggalan dari wilayah tetangganya.
"Ini kabar baik bagi rakyat Sumatera Utara. Putusan PTUN Medan sangat adil melihat kenyataan rakyat Sumatera Utara sangat membutuhkan pasokan listrik," katanya.
Dia menjelaskan, sebagai kebutuhan dasar, pasokan listrik yang handal sangat dibutuhkan rakyat. Berbekal pasokan listrik, aktivitas belajar bagi anak sekolah bisa dilakukan hingga malam. Warga juga bisa dengan mengakses informasi pada dunia luar. Listrik juga bisa dimanfaatkan warga untuk mengembangkan berbagai industri rumahan demi kesejahteraan.
Dia memastikan warga sangat mendukung pembangunan PLTA Batangtoru, termasuk warga di Kecamatan Sipirok, Kecamatan Marancar, dan Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, dimana proyek PLTA Batangtoru dibangun.
Apalagi, pembangkit listrik yang dibangun bukanlah pembangkit yang memanfaatkan bahan bakar fosil seperti solar dan batubara, yang bisa menimbulkan pencemaran udara, melainkan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi terbarukan yang bersih.
"Keberadaan PLTA juga akan membantu menjaga hutan sehingga mencegah kemungkinan terjadinya banjir dan kekeringan. PLTA kan butuh hutan yang bagus agar pasokan airnya berkesinambungan," pungkasnya.
(nag)