Mafia Tanah Meresahkan, Warga Tangsel Geruduk Kantor ATR/BPN

Senin, 04 Maret 2019 - 15:42 WIB
Mafia Tanah Meresahkan,...
Mafia Tanah Meresahkan, Warga Tangsel Geruduk Kantor ATR/BPN
A A A
TANGERANG SELATAN - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didemo puluhan warga dan ahli waris, Senin (4/3/2019). Mereka mengaku sejumlah bidang tanahnya kini telah menjadi sertifikat yang dikuasai pengembang.

Salah satu ahli waris pemilik lahan yang ikut berunjuk rasa, Sutarman, menyebutkan, di atas lahan orang tuanya atas nama Rusli Wahyudi kini telah dibangun perumahan mewah oleh pengembang besar di kawasan Puspita Loka dan Giri Loka, Serpong, Tangsel.

"Jadi itu lahan milik orang tua saya, luasnya sekitar 2,5 hektare. Sekarang sudah jadi perumahan, sebagian sudah bersertifikat sebagian enggak bisa jadi sertifikat. Kita urus masalah ini sudah lama, dari tahun 1993 silam tapi selalu dilempar-lempar," ujarnya.

Sutarman menjelaskan, mulanya surat girik milik orang tuanya itu berada di Kelurahan Lengkong Gudang Timur. Namun entah bagaimana prosesnya, tiba-tiba disebutkan oleh pihak staf kelurahan bahwa girik tersebut hilang dan tak bisa ditemukan. (Baca juga: Warga Demo soal Penyerobotan Lahan, Lalu Lintas di Serpong Tersendat)

"Enggak tahu bagaimana tiba-tiba bisa menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), kami tidak pernah merasa menjual. Kami datang ke sini menanyakan berulang kali, tapi BPN tak pernah mau menjawab, malah melempar ke Kanwil BPN (Banten), padahal kami sudah menemui Ombudsman juga," ucapnya.

Mendampingi para pengunjuk rasa, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menuturkan, sementara ini telah menginventarisir warga yang menjadi korban permainan para mafia tanah. Tercatat sudah ada puluhan orang yang melapor, dengan total luas lahan yang beralih dikuasai pengembang diduga mencapai sekitar 12 hektare.

"Kami sekarang sementara membawa 10 orang (ahli waris), ini ada sekitar total 12 hektare, di Kelurahan Lengkong Gudang Timur dan Bintaro. Semuanya dirampas oleh pengembang. Oleh karenanya, kami meyakini bahwa Pak Jokowi harus turun tangan membantu penyelesaian ini, karena Pak Jokowi mencintai rakyatnya," ucap Budiman Sofian, Juru bicara FKMTI.

Menurut dia, kasus yang dialami warga tersebut adalah bagian kecil dari fakta keseluruhan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Namun karena diduga melibatkan oknum pegawai dan pejabat tertentu, maka akhirnya persoalan itu tak pernah terkuak tuntas.

"Kami sejak lama menduga bahwa kasus-kasus tanah rakyat yang dirampas seperti ini diduga melibatkan oknum dalam. Mereka ini yang selanjutnya bersekongkol dengan pengusaha, pengembang. Kami yakin, dengan semangat reformasi agraria Pak Jokowi, praktik-praktik mafia tanah akan segera lenyap," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor ATR/BPN Tangsel, Kadi Mulyono, menyebutkan, apa yang menjadi tuntutan warga terkait penyerobotan lahannya itu akan segera ditindaklanjuti dengan cara memediasi antarberbagai pihak.

"Kami akan segera memediasi, karena apa yang disampaikan oleh warga tadi kan kasusnya berbeda-beda. Ada yang kasus hukumnya sudah inkracht (tetap) di pengadilan, ada juga yang belum," ucapnya.

Masih menurut Kadi, sebagian warga yang lahannya kini telah dibangun perumahan oleh pengembang, mendesak agar BPN mencabut dan membatalkan sertifikatnya. Terkait hal itu, Kadi belum mau menyimpulkan apakah segera mengeksekusi permintaan itu atau tidak.

"Ada yang meminta sertifikat atas nama pengembang itu dibatalkan atau dicabut. Kami menyampaikan terhadap pembatalan itu, BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11/2016, di situ disebutkan tentang persyaratan pembatalan sertifikat," imbuhnya.

Untuk diketahui, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 mengisi berbagai persyaratan tentang pembatalan sertifikat, di antaranya ada salinan putusan (pengadilan) yang inkracht, dan ada persyaratan tentang eksekusi.

"Nanti akan kami diskusikan dengan pihak warga, tentang aturannya bagaimana, langkah-langkah yang akan diambil mereka seperti apa, sehingga hak-hak mereka bisa kembali," tukas Kadi.
(thm)
Berita Terkait
Ngeri! Sofyan Djalil...
Ngeri! Sofyan Djalil Akui Mafia Tanah Susupi BPN hingga Pengadilan
Ini Jawaban Saksi Ahli...
Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok
Muncul Patok Tanah Berlogo...
Muncul Patok Tanah Berlogo BPN, Warga Penggarap Resah
Polisi Tangkap 6 Mafia...
Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah Pemalsu Sertifikat di Bogor
DPR hingga BPN Ungkap...
DPR hingga BPN Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Pegawai BPN
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
3 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
5 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
5 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
6 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
6 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved