Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok
Jum'at, 21 Januari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Sidang kasus mafia tanah di BPN Kota Depok masih berjalan di PTUN Bandung. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Jalannya persidangan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jawa Barat terungkap beberapa temuan baru.
Dalam persidangan yang belum lama ini digelar menyebutkan, ada salah satu bank BUMN memberikan agunan kepada nasabah sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan surat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.
Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG. Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid di PTUN Bandung.
Diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya. Baca juga: Fahri Bachmid Bakal Jadi Saksi Ahli Terkait Dugaan Mafia Tanah di BPN Depok
Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.
Dalam persidangan yang belum lama ini digelar menyebutkan, ada salah satu bank BUMN memberikan agunan kepada nasabah sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan surat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.
Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG. Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid di PTUN Bandung.
Diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya. Baca juga: Fahri Bachmid Bakal Jadi Saksi Ahli Terkait Dugaan Mafia Tanah di BPN Depok
Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.
Lihat Juga :