RULB PPPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum

Senin, 04 Maret 2019 - 11:27 WIB
RULB PPPSRS Graha Cempaka...
RULB PPPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum
A A A
JAKARTA - Aksi segelintir warga apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RULB) Penyesuaian Kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Graha Cempaka Mas sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018, bakal berbuntut masalah hukum. Pasalnya, Pergub yang digunakan dinilai cacat hukum.

Diketahui, Saurip Kadi selaku Ketua Dewan Penasihat PPPSRS GCM kubu Tony Soenanto menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa Penyesuaian Kelembagaan PPPSRS-Graha Cempaka Mas, di Asana Kawanua, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) pekan lalu. Rapat yang digelar itu hanya dihadiri oleh 105 penghuni GCM.

Menyikapi hal ini, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto, mengingatkan Pemprov DKI agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut. Pasalnya Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018 itu dinilai cacat hukum. (Baca juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus)

“Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI itu dipastikan cacat hukum. Sebab UU Nomor 21/2011 tentang Rusun, sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini belum mempunyai turunan hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (4/3/2019).

Menurut dia, apabila Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh melaksanakan Pergub Rusun Milik yang sudah diterbitkan, meski banyak hal yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya, maka tindakan itu akan sia-sia bila dikaitkan dengan PP Nomor 33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dalam Pasal 6 PP tersebut memuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

“Selama pergub tidak sejalan dengan peraturan di atasnya apalagi bertentangan dengan undang undang, maka pemerintah pusat bisa mencabutnya,” pungkasnya. (Baca juga: Saksi Ahli Sebut Akta Pembentukan PPRS GCM Dapat Batal Demi Hukum)

Sekadar diketahui, PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembuatan akta pembentukan PPRS di PN Jakarta Pusat.

PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk yang dibentuk melalui RULB (Rapat Umum Luar Biasa) tidak diajukan oleh 2/3 warga (pemilik) apartemen GCM (Graha Cempaka Mas). Dengan begitu PPRS terbentuk dengan menabrak ketentuan AD/ART. Saat ini, proses pengadilan sudah masuk pada kesimpulan.
https://metro.sindonews.com/read/1371491/171/saksi-ahli-sebut-akta-pembentukan-pprs-gcm-dapat-batal-demi-hukum-1547776951
(thm)
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Warga Minta Perbaikan...
Warga Minta Perbaikan Rusun Bidara Cina yang Terabaikan Sejak 1995
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
Serah Terima Kunci Rusun...
Serah Terima Kunci Rusun untuk Penghuni Kolong Tol
Rumah susun Pasar Rumput...
Rumah susun Pasar Rumput Disiapkan untuk Pasien Covid-19
Protes Penggolongan...
Protes Penggolongan Air Bersih PAM Jaya, Ribuan Warga Rusun Gelar Aksi Damai di Balai Kota Jakarta
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
28 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
32 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved