RULB PPPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum

Senin, 04 Maret 2019 - 11:27 WIB
RULB PPPSRS Graha Cempaka...
RULB PPPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum
A A A
JAKARTA - Aksi segelintir warga apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RULB) Penyesuaian Kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Graha Cempaka Mas sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018, bakal berbuntut masalah hukum. Pasalnya, Pergub yang digunakan dinilai cacat hukum.

Diketahui, Saurip Kadi selaku Ketua Dewan Penasihat PPPSRS GCM kubu Tony Soenanto menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa Penyesuaian Kelembagaan PPPSRS-Graha Cempaka Mas, di Asana Kawanua, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) pekan lalu. Rapat yang digelar itu hanya dihadiri oleh 105 penghuni GCM.

Menyikapi hal ini, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto, mengingatkan Pemprov DKI agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut. Pasalnya Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018 itu dinilai cacat hukum. (Baca juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus)

“Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI itu dipastikan cacat hukum. Sebab UU Nomor 21/2011 tentang Rusun, sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini belum mempunyai turunan hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (4/3/2019).

Menurut dia, apabila Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh melaksanakan Pergub Rusun Milik yang sudah diterbitkan, meski banyak hal yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya, maka tindakan itu akan sia-sia bila dikaitkan dengan PP Nomor 33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dalam Pasal 6 PP tersebut memuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

“Selama pergub tidak sejalan dengan peraturan di atasnya apalagi bertentangan dengan undang undang, maka pemerintah pusat bisa mencabutnya,” pungkasnya. (Baca juga: Saksi Ahli Sebut Akta Pembentukan PPRS GCM Dapat Batal Demi Hukum)

Sekadar diketahui, PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembuatan akta pembentukan PPRS di PN Jakarta Pusat.

PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk yang dibentuk melalui RULB (Rapat Umum Luar Biasa) tidak diajukan oleh 2/3 warga (pemilik) apartemen GCM (Graha Cempaka Mas). Dengan begitu PPRS terbentuk dengan menabrak ketentuan AD/ART. Saat ini, proses pengadilan sudah masuk pada kesimpulan.
https://metro.sindonews.com/read/1371491/171/saksi-ahli-sebut-akta-pembentukan-pprs-gcm-dapat-batal-demi-hukum-1547776951
(thm)
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Warga Minta Perbaikan...
Warga Minta Perbaikan Rusun Bidara Cina yang Terabaikan Sejak 1995
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
Serah Terima Kunci Rusun...
Serah Terima Kunci Rusun untuk Penghuni Kolong Tol
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Rumah susun Pasar Rumput...
Rumah susun Pasar Rumput Disiapkan untuk Pasien Covid-19
Berita Terkini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
1 jam yang lalu
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
1 jam yang lalu
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
1 jam yang lalu
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
2 jam yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
3 jam yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
3 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved