Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sabtu, 02 Maret 2019 - 18:14 WIB
Kebakaran Kapal Nelayan...
Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
A A A
JAKARTA - JAKARTA- Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (PPSNZ) Muara Baru, Jakarta Utara. Tiga tersangka masing-masing bernama Sugih Ardiansyah alias Egi (27), Wilis Susanto (35), dan Tino (38).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterkaitan mereka dengan sumber utama kebakaran, yakni kapal Arta Mina Jaya

Api awalnya berasal dari kapal Arta Mina Jaya, tepatnya dari adanya aktivitas pengelasan di ruang mesin kapal tersebut. Egi yang merupakan buruh las di kapal Arta Mina Jaya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan standar operasional (SOP) pengelasan di dalam kapal.

Ia tidak memperhatikan keamanan saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut sehingga terjadi kebakaran yang akhirnya merembet ke 33 kapal lainnya. (Baca juga: Terdengar Ledakan dari Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru)

"Buruh lasnya ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower dia tidak ada. Oksigen juga harus teratur, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," ujar Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019).

Adapun Wilis dan Tino ditetapkan sebagai tersangka karena mereka ikut-ikutan lalai dalam mengawasi anak buah mereka. Wilis yang merupakan mandor las tidak memberi tahu Egi bahwa aktivitas pengelasan yang dilakukannya tidak sesuai SOP. Kelalaian Wilis sama seperti Tino yang merupakan kapten kapal.

"Sebagai kapten kapal, dia sudah lama, sudah paham, sudah punya sertifikat sebagai nakhoda dan dia sudah tahu bagaimana problem dalam suatu kapal, ada aturannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," jelas Argo. (Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Muara Baru, Polisi Periksa 7 Saksi)

Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP. "Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Argo.

Sebelumnya, kebakaran 34 kapal nelayan terjadi di PPSNZ pada Sabtu 23 Februari 2019 lalu. Beruntung tak ada korban jiwa, namun sejumlah warga dan petugas Damkar sempat mengalami sesak nafas saat memadamkan si jago merah.
(thm)
Berita Terkait
KM Barcelona 5 yang...
KM Barcelona 5 yang Terbakar di Perairan Talise Angkut 280 Penumpang
Bermuatan Pupuk, Kapal...
Bermuatan Pupuk, Kapal Kargo Seomantri Brodjonegoro Terbakar di Perairan Penyu Cilacap
Bawa 181 Penumpang,...
Bawa 181 Penumpang, KM Karya Indah Terbakar di Perairan Kepulauan Sula
Kapal Tanker Jag Leela...
Kapal Tanker Jag Leela yang Terbakar Berhasil Dipadamkan
Kapal MT Jag Leela Terbakar,...
Kapal MT Jag Leela Terbakar, 7 Jenazah Diidentifikasi di RS Bhayangkara
Labfor Polri Turun Selidiki...
Labfor Polri Turun Selidiki Penyebab Kapal Tanker KM Jag Leela Terbakar
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
4 menit yang lalu
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
19 menit yang lalu
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
58 menit yang lalu
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
1 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
1 jam yang lalu
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
1 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved