PN Jaksel Vonis 1,5 Tahun, Richard Muljadi hanya Jalani Rehabilitasi

Kamis, 28 Februari 2019 - 21:23 WIB
PN Jaksel Vonis 1,5...
PN Jaksel Vonis 1,5 Tahun, Richard Muljadi hanya Jalani Rehabilitasi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Richard Muljadi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam putusannya, Krisnugroho mengatakan, pidana tersebut akan dikurangi denga masa tahanan yang telah dijalani Richard sebelumnya.

Richard Muljadi juga tidak perlu menjalani sisa masa tahanan penjara, namun dirinya hanya harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. (Baca: Gunakan Kokain, Richard Muljadi Ditetapkan Tersangka )

"Dari hasil assesment yang dilakukan kepada terdakwa, adalah benar menggunakan kokain perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," kata Hakim.

"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memohon untuk diberi kesempatan untuk menata hidupnya lebih baik. Terdakwa tidak pernah dihukum," kata Hakim menambahkan.

Adapun vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sebelumnya Richard Muljadi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.

Dalam penangkapan itu polisi menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya. Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
2 jam yang lalu
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
2 jam yang lalu
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
3 jam yang lalu
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
3 jam yang lalu
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
4 jam yang lalu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved