Penyelewengan Dana Desa, Menteri Persilakan Warga Bikin Laporan
A
A
A
PALEMBANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat untuk mengawal penggunaan dana desa menyusul ditemukannya sejumlah kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades).
Eko mengatakan, pemerintah telah mengatur mekanisme pengawasan dana desa untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan. Masyarakat dapat melaporkan ke inspektorat kabupaten setempat apabila mengetahui adanya penyelewengan dana desa. (Baca Juga: Manfaatkan Dana Desa, Mendes PDTT Minta Desa Bikin Inovasi)
Eko juga mengatakan, laporan dari masyarakat yang diterima inspektorat untuk diproses. Bila memang kemudian ditemukan indikasi penyelewengan dana desa maka laporan masyarakat tersebut akan diteruskan kepada penegak hukum untuk diproses secara pidana.
"Selain lewat inspektorat, masyarakat juga dapat langsung melaporkan ke aparat penegak hukum," ucap Eko usai menghadiri Seminar dan Workshop Nasional Tata Kelola Pemerintah Desa Membangun Kemandirian Desa Melalui BUMDesa di Palembang, Sumatera Selatan Rabu (27/2/2019).
Meski mengakui masih adanya penyelewengan dana desa, Eko menilai tata kelola dana desa saat ini sudah jauh lebih baik dan diakui oleh banyak lembaga dunia. Salah satu indikatornya antara lain dengan semakin meningkatnya serapan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. (Baca Juga: Pemkab Tapsel Gelar Bursa Inovasi Desa)
"Tahun 2015 penyerapannya hanya 82 persen dan tahun lalu sudah 99 persen. Dana desa itu terbagi dalam tiga tahap, tahap berikutnya tidak bisa cair bila hasil audit tahap sebelumnya belum diterima dengan baik oleh inspektorat kabupaten. Dengan mencapai 99 persen artinya tata kelolanya sudah lebih baik," ungkapnya.
Kedatangan Menteri Desa ke Sumatera Selatan hanya selang beberapa hari setelah terkuaknya kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Oknum Kades Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan, OKU ditangkap polisi karena menggelapkan dana desa untuk keperluan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui oknum Kades menghabiskan dana desa sebesar Rp359 juta untuk membeli mobil pribadi, berlibur dan pengobatan istri.
Eko mengatakan, pemerintah telah mengatur mekanisme pengawasan dana desa untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan. Masyarakat dapat melaporkan ke inspektorat kabupaten setempat apabila mengetahui adanya penyelewengan dana desa. (Baca Juga: Manfaatkan Dana Desa, Mendes PDTT Minta Desa Bikin Inovasi)
Eko juga mengatakan, laporan dari masyarakat yang diterima inspektorat untuk diproses. Bila memang kemudian ditemukan indikasi penyelewengan dana desa maka laporan masyarakat tersebut akan diteruskan kepada penegak hukum untuk diproses secara pidana.
"Selain lewat inspektorat, masyarakat juga dapat langsung melaporkan ke aparat penegak hukum," ucap Eko usai menghadiri Seminar dan Workshop Nasional Tata Kelola Pemerintah Desa Membangun Kemandirian Desa Melalui BUMDesa di Palembang, Sumatera Selatan Rabu (27/2/2019).
Meski mengakui masih adanya penyelewengan dana desa, Eko menilai tata kelola dana desa saat ini sudah jauh lebih baik dan diakui oleh banyak lembaga dunia. Salah satu indikatornya antara lain dengan semakin meningkatnya serapan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. (Baca Juga: Pemkab Tapsel Gelar Bursa Inovasi Desa)
"Tahun 2015 penyerapannya hanya 82 persen dan tahun lalu sudah 99 persen. Dana desa itu terbagi dalam tiga tahap, tahap berikutnya tidak bisa cair bila hasil audit tahap sebelumnya belum diterima dengan baik oleh inspektorat kabupaten. Dengan mencapai 99 persen artinya tata kelolanya sudah lebih baik," ungkapnya.
Kedatangan Menteri Desa ke Sumatera Selatan hanya selang beberapa hari setelah terkuaknya kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Oknum Kades Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan, OKU ditangkap polisi karena menggelapkan dana desa untuk keperluan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui oknum Kades menghabiskan dana desa sebesar Rp359 juta untuk membeli mobil pribadi, berlibur dan pengobatan istri.
(rhs)