Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Ibu-Ibu Diamankan Pedagang Pasar Serpong

Rabu, 27 Februari 2019 - 20:21 WIB
Belanja Pakai Uang Palsu,...
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Ibu-Ibu Diamankan Pedagang Pasar Serpong
A A A
SERPONG - Dua perempuan pengedar uang palsu di Pasar Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tertangkap basah pedagang pasar yang menjadi korbannya. Kedua perempuan yang ternyata kakak beradik itu adalah Elly Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37).

Keduanya ditangkap oleh sekuriti Pasar Serpong, Mahmud yang mendapat laporan dari pedagang pasar yang tertipu. "Mereka berpencar dan ditangkap pedagang karena kepergok belanja memakai uang palsu. Ada 10 orang yang melapor," ujarnya di pos jaga Pasar Serpong, Rabu (27/2/2019).

Mahmud yang juga pimpinan regu petugas keamanan Pasar Serpong ini mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Abdul Gani alias Ustad, pedagang sayur yang ada di samping pintu perlintasan kereta api.

"Dia curiga dengan cetakan uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya. Ternyata bukan hanya dia korbannya, ada banyak. Para pedagang langsung teriak," ucapnya.

Pedagang pun langsung menangkap keduanya. Saat ditangkap tampak kedua pelaku membawa tentengan belanjaan berisi ayam, daging, telur, tempe dan komodittas pangan lainnya yang baru dibeli.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan kepada pelaku, ditemukan 24 lembar uang pecahan Rp50.000 yang belum sempat dibelanjakan. Diduga kedua pelaku ini merupakan sindikat peredaran uang palsu," tandasnya.

Tangkapan ini langsung disampaikan ke Polsek Serpong yang langsung menuju ke lokasi. Khawatir terjadi amuk warga, keduanya langsung diangkut polisi.

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono menyebut, kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal terungkap uang palsu dibeli Rp800.000.

"Mereka memperoleh uang palsu itu dengan cara membeli dari penjual yang kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku membeli seharga Rp800 ribu, mendapatkan 50 lembar senilai Rp2,5 juta," jelasnya.

Sedikitnya, ada sekitar 30 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang telah berhasil dibelanjakan oleh pelaku. Uang itu digunakan untuk belanja kebutuhan pokok.

"Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong. Sehari-hari keduanya berjualan mi ayam. Mereka biasa membeli bahan baku dagangannya dengan uang palsu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polres Indramayu Berhasil...
Polres Indramayu Berhasil Ungkap Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu
Polisi Bongkar Rumah...
Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Dolar Palsu di Tangsel
Duh! Cetak Uang Pakai...
Duh! Cetak Uang Pakai Printer, untuk Kebutuhan Sehari-hari
Edarkan Upal, 2 Warga...
Edarkan Upal, 2 Warga Sidoarjo Ditangkap Polres Gresik
Sindikat Upal di Jawa...
Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
2 jam yang lalu
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
2 jam yang lalu
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
2 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
3 jam yang lalu
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
4 jam yang lalu
Infografis
Kiat Jaga Sehat saat...
Kiat Jaga Sehat saat Belanja di Pasar Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved