Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar

Rabu, 27 Februari 2019 - 13:47 WIB
Bupati Bekasi Non-Aktif...
Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar
A A A
BANDUNG - Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah dan empat terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari pengembang Meikarta Rp18 miliar lebih. Empat terdakwa lainnya, adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi; Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi; Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU dari KPK, Neneng bersama empat anak buahnya itu didakwa menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000 (atau sekitar Rp2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini). Jadi, total uang suap yang diterima Neneng Cs dari pengembang Meikarta Rp18 miliar lebih.

"Kelima terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).

Kelima terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda, tetapi terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda. "(Pemberian suap) Agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar jaksa.

Neneng Hasanah dan empat anak buahnya itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berikut rincian uang suap yang diterima setiap terdakwa. Neneng Hasanah Yasin menerima Rp10.830.000.000 dan SGD90.000. Jamaludin menerima Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan SGD90.000; Sahat Maju Banjarnahor Rp952.020.000, Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)