Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar

Rabu, 27 Februari 2019 - 13:47 WIB
Bupati Bekasi Non-Aktif...
Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar
A A A
BANDUNG - Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah dan empat terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari pengembang Meikarta Rp18 miliar lebih. Empat terdakwa lainnya, adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi; Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi; Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU dari KPK, Neneng bersama empat anak buahnya itu didakwa menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000 (atau sekitar Rp2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini). Jadi, total uang suap yang diterima Neneng Cs dari pengembang Meikarta Rp18 miliar lebih.

"Kelima terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).

Kelima terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda, tetapi terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda. "(Pemberian suap) Agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar jaksa.

Neneng Hasanah dan empat anak buahnya itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berikut rincian uang suap yang diterima setiap terdakwa. Neneng Hasanah Yasin menerima Rp10.830.000.000 dan SGD90.000. Jamaludin menerima Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan SGD90.000; Sahat Maju Banjarnahor Rp952.020.000, Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta.
(wib)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
Berita Terkini
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
44 menit yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
1 jam yang lalu
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
2 jam yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
2 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved