Bea Cukai Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Penyegelan Kapal Pembangkit Listrik

Senin, 25 Februari 2019 - 09:18 WIB
Bea Cukai Tegaskan Tidak...
Bea Cukai Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Penyegelan Kapal Pembangkit Listrik
A A A
MANADO - Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz tetap disegel. Penegasan ini disampaikan karena beredar kabar bahwa penyegelan tersebut dibatalkan.

"Kapal sebenarnya tetap segel," tegas Nyoman, Senin (25/2/2019). Dia menjelaskan, kapal tetap disegel sampai PT Karpowership Indonesia memenuhi beberapa persyaratan administrasi, di antaranya surat keterangan bersama untuk PPN, rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai, dan surat keterangan dukungan dari instansi terkait dari kementerian BUMN.

"Karena peraturannya mengharuskan seperti itu, kekurangan ini harus mereka lengkapi. Itu diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No 178 dan Perdirjen No 02 mengenai impor sementara ini," jelas Nyoman

Sempat beredar kabar bahwa penyegelan kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz tidak jadi dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Manado. Sebab, sudah ada kesepakatan bersama antara PLN UIW Suluttenggo dan Bea Cukai.

Namun, Nyoman mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, sebenarnya itu hanya bentuk permintaan maaf pihak PLN ke Bea Cukai, tapi diperhalus lewat pemberitahuan yang diposting di laman facebook resmi PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo. (Baca juga; Agar Kapal Pembangkit Listrik Bisa Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya )

Beredarnya kabar itu, membuat Nyoman menegur langsung General Manager (GM) PLN UIW Suluttenggo, Christyono atas pernyataannya tersebut. "GM PLN kan saya tegur, bapak ini lho dari awal saya undang. Masalah Anda saya bantu selesaikan, Anda saya berikan berbagai kemudahan, saya yang malah ingatin Anda, kesalahan Anda, lho kok keluar di media hari ini saya sedih sekali, bapak kok jadi menyalahkan kami," tegas Nyoman

Lebih lanjut Nyoman kembali menegaskan bahwa kapal pembangkit listrik LMVPP Karadeniz berkapasitas 120 MW yang berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara tetap disegel. "Kalau berkunjung ke Amurang, bisa lihat sendiri tetap dilakukan penyegelan, ini masalah kedaulatan negara kita," pungkas Nyoman.
(wib)
Berita Terkait
Pembangkit Listrik Terbesar...
Pembangkit Listrik Terbesar Dimatikan, Lebanon Gelap Gulita
Kurangi Emisi Karbon,...
Kurangi Emisi Karbon, APL Pasang Solar Panel 100,000 kWh di Medan
Susul China, Kini Giliran...
Susul China, Kini Giliran India Terancam Krisis Listrik
Ingin Dicap Ramah Lingkungan,...
Ingin Dicap Ramah Lingkungan, Ferrari Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Sampai Mana Mega Proyek...
Sampai Mana Mega Proyek 35 Ribu MW hingga Pertengahan 2020?
Bahaya! Ternyata Ini...
Bahaya! Ternyata Ini Penyebab PLN Kritis Batu Bara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
5 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
5 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
5 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved