Bea Cukai Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Penyegelan Kapal Pembangkit Listrik

Senin, 25 Februari 2019 - 09:18 WIB
Bea Cukai Tegaskan Tidak...
Bea Cukai Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Penyegelan Kapal Pembangkit Listrik
A A A
MANADO - Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz tetap disegel. Penegasan ini disampaikan karena beredar kabar bahwa penyegelan tersebut dibatalkan.

"Kapal sebenarnya tetap segel," tegas Nyoman, Senin (25/2/2019). Dia menjelaskan, kapal tetap disegel sampai PT Karpowership Indonesia memenuhi beberapa persyaratan administrasi, di antaranya surat keterangan bersama untuk PPN, rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai, dan surat keterangan dukungan dari instansi terkait dari kementerian BUMN.

"Karena peraturannya mengharuskan seperti itu, kekurangan ini harus mereka lengkapi. Itu diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No 178 dan Perdirjen No 02 mengenai impor sementara ini," jelas Nyoman

Sempat beredar kabar bahwa penyegelan kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz tidak jadi dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Manado. Sebab, sudah ada kesepakatan bersama antara PLN UIW Suluttenggo dan Bea Cukai.

Namun, Nyoman mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, sebenarnya itu hanya bentuk permintaan maaf pihak PLN ke Bea Cukai, tapi diperhalus lewat pemberitahuan yang diposting di laman facebook resmi PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo. (Baca juga; Agar Kapal Pembangkit Listrik Bisa Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya )

Beredarnya kabar itu, membuat Nyoman menegur langsung General Manager (GM) PLN UIW Suluttenggo, Christyono atas pernyataannya tersebut. "GM PLN kan saya tegur, bapak ini lho dari awal saya undang. Masalah Anda saya bantu selesaikan, Anda saya berikan berbagai kemudahan, saya yang malah ingatin Anda, kesalahan Anda, lho kok keluar di media hari ini saya sedih sekali, bapak kok jadi menyalahkan kami," tegas Nyoman

Lebih lanjut Nyoman kembali menegaskan bahwa kapal pembangkit listrik LMVPP Karadeniz berkapasitas 120 MW yang berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara tetap disegel. "Kalau berkunjung ke Amurang, bisa lihat sendiri tetap dilakukan penyegelan, ini masalah kedaulatan negara kita," pungkas Nyoman.
(wib)
Berita Terkait
Pembangkit Listrik Terbesar...
Pembangkit Listrik Terbesar Dimatikan, Lebanon Gelap Gulita
Kurangi Emisi Karbon,...
Kurangi Emisi Karbon, APL Pasang Solar Panel 100,000 kWh di Medan
Susul China, Kini Giliran...
Susul China, Kini Giliran India Terancam Krisis Listrik
Ingin Dicap Ramah Lingkungan,...
Ingin Dicap Ramah Lingkungan, Ferrari Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Sampai Mana Mega Proyek...
Sampai Mana Mega Proyek 35 Ribu MW hingga Pertengahan 2020?
Bahaya! Ternyata Ini...
Bahaya! Ternyata Ini Penyebab PLN Kritis Batu Bara
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved