Bea Cukai Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Penyegelan Kapal Pembangkit Listrik
A
A
A
MANADO - Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz tetap disegel. Penegasan ini disampaikan karena beredar kabar bahwa penyegelan tersebut dibatalkan.
"Kapal sebenarnya tetap segel," tegas Nyoman, Senin (25/2/2019). Dia menjelaskan, kapal tetap disegel sampai PT Karpowership Indonesia memenuhi beberapa persyaratan administrasi, di antaranya surat keterangan bersama untuk PPN, rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai, dan surat keterangan dukungan dari instansi terkait dari kementerian BUMN.
"Karena peraturannya mengharuskan seperti itu, kekurangan ini harus mereka lengkapi. Itu diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No 178 dan Perdirjen No 02 mengenai impor sementara ini," jelas Nyoman
Sempat beredar kabar bahwa penyegelan kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz tidak jadi dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Manado. Sebab, sudah ada kesepakatan bersama antara PLN UIW Suluttenggo dan Bea Cukai.
Namun, Nyoman mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, sebenarnya itu hanya bentuk permintaan maaf pihak PLN ke Bea Cukai, tapi diperhalus lewat pemberitahuan yang diposting di laman facebook resmi PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo. (Baca juga; Agar Kapal Pembangkit Listrik Bisa Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya )
Beredarnya kabar itu, membuat Nyoman menegur langsung General Manager (GM) PLN UIW Suluttenggo, Christyono atas pernyataannya tersebut. "GM PLN kan saya tegur, bapak ini lho dari awal saya undang. Masalah Anda saya bantu selesaikan, Anda saya berikan berbagai kemudahan, saya yang malah ingatin Anda, kesalahan Anda, lho kok keluar di media hari ini saya sedih sekali, bapak kok jadi menyalahkan kami," tegas Nyoman
Lebih lanjut Nyoman kembali menegaskan bahwa kapal pembangkit listrik LMVPP Karadeniz berkapasitas 120 MW yang berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara tetap disegel. "Kalau berkunjung ke Amurang, bisa lihat sendiri tetap dilakukan penyegelan, ini masalah kedaulatan negara kita," pungkas Nyoman.
"Kapal sebenarnya tetap segel," tegas Nyoman, Senin (25/2/2019). Dia menjelaskan, kapal tetap disegel sampai PT Karpowership Indonesia memenuhi beberapa persyaratan administrasi, di antaranya surat keterangan bersama untuk PPN, rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai, dan surat keterangan dukungan dari instansi terkait dari kementerian BUMN.
"Karena peraturannya mengharuskan seperti itu, kekurangan ini harus mereka lengkapi. Itu diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No 178 dan Perdirjen No 02 mengenai impor sementara ini," jelas Nyoman
Sempat beredar kabar bahwa penyegelan kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz tidak jadi dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Manado. Sebab, sudah ada kesepakatan bersama antara PLN UIW Suluttenggo dan Bea Cukai.
Namun, Nyoman mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, sebenarnya itu hanya bentuk permintaan maaf pihak PLN ke Bea Cukai, tapi diperhalus lewat pemberitahuan yang diposting di laman facebook resmi PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo. (Baca juga; Agar Kapal Pembangkit Listrik Bisa Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya )
Beredarnya kabar itu, membuat Nyoman menegur langsung General Manager (GM) PLN UIW Suluttenggo, Christyono atas pernyataannya tersebut. "GM PLN kan saya tegur, bapak ini lho dari awal saya undang. Masalah Anda saya bantu selesaikan, Anda saya berikan berbagai kemudahan, saya yang malah ingatin Anda, kesalahan Anda, lho kok keluar di media hari ini saya sedih sekali, bapak kok jadi menyalahkan kami," tegas Nyoman
Lebih lanjut Nyoman kembali menegaskan bahwa kapal pembangkit listrik LMVPP Karadeniz berkapasitas 120 MW yang berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara tetap disegel. "Kalau berkunjung ke Amurang, bisa lihat sendiri tetap dilakukan penyegelan, ini masalah kedaulatan negara kita," pungkas Nyoman.
(wib)