Aksi Remaja Rampas Ponsel Warga di Jalanan Berakhir di Bui

Jum'at, 22 Februari 2019 - 13:30 WIB
Aksi Remaja Rampas Ponsel...
Aksi Remaja Rampas Ponsel Warga di Jalanan Berakhir di Bui
A A A
DEPOK - Aksi kriminalitas jalanan oleh kalangan remaja di Kota Depok meresahkan. Dalam sepekan, tercatat tiga kali kejadian.

Kejadian pertama di Jalan Curug Agung, menimpa seorang sopir angkutan kota (angkot) hingga korban mengalami luka sabetan tiga kali di tangan. Kejadian selanjutnya di kawasan Tapos sebanyak dua kali dalam waktu yang sama. Korbannya adalah driver ojek online dan penjual pecel ayam.

Setelah melukai dan meminta ponsel korban para pelaku melarikan diri. Pelaku perampasan ponsel rata-rata masih usia anak-anak. Seperti yang berhasil diamankan Polsek Sukmajaya pada Kamis (21/2/2019) kemarin.
(Baca juga: Pentingnya Figur Ayah Mencegah Anak Berbuat Kriminalitas)

Pelaku LRP (16) diamanankan setelah beraksi di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok. Saat itu pelaku merampas ponsel milik Rizky (19). "Saat itu korban sedang bermain HP di jalan, tiba-tiba datang pelaku sebanyak tiga orang menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung meminta HP korban dan pergi begitu saja," ujar Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (22/2/2019).

Korban berteriak untuk meminta tolong. Petugas yang mendengar teriakan korban lalu menghampiri dan mengejar pelaku. "Salah seorang pelaku yang bernama LRP bisa tertangkap berikut barang bukti berupa satu buah HP merk Asus, namun dua orang pelaku lainnya melarikan diri," ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran, Unit Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pelaku lain, yaitu MF (17) dan FA (15) di tempat persembunyian masing-masing. "Mereka masih kami dalami keterangannya," tukasnya. (Baca juga: Orang Tua Diminta Perhatikan Perilaku Anak untuk Antisipasi Kejahatan)

Pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi hingga empat kali. Uang hasil kejahatan dipakai untuk jajan dan traktir teman. Sedangkan HP rampasan dijual dengan cara COD. "Uangnya dibagi tiga dan dipakai untuk jajan," ucapnya.

Kini pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Kami akan lakukan pengembangan apakah mereka berkaitan dengan kelompok lain atau tidak," pungkas Firdaus.
(thm)
Berita Terkait
Nekat Serang Permukiman...
Nekat Serang Permukiman Warga di Bogor, Motor Milik Gengster Dibakar Massa
Bawa Celurit, Dua Anggota...
Bawa Celurit, Dua Anggota Geng Motor di Bekasi Diciduk
Identik dengan Kriminalitas,...
Identik dengan Kriminalitas, Film Vina Cirebon Libatkan Yamaha RX King
Geng Motor Kembali Serang...
Geng Motor Kembali Serang Warga di Matraman, Gasak Satu Sepeda Motor
Geng Motor Paling Ditakuti...
Geng Motor Paling Ditakuti di Dunia, Bangun Jaringan Kejahatan Mengerikan
Apes! Anggota Geng Motor...
Apes! Anggota Geng Motor Tewas Usai Serang Warga
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
9 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
12 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
13 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
13 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
14 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved