Caleg Dilarang Kampanye, DPRD Minta Penjelasan Pemprov dan Bawaslu DKI

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:52 WIB
Caleg Dilarang Kampanye,...
Caleg Dilarang Kampanye, DPRD Minta Penjelasan Pemprov dan Bawaslu DKI
A A A
JAKARTA - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta geram dengan aturan larangan berkampanye untuk para calon anggota legislatif (caleg) di kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusnawa). Fraksi Nasdem akan memanggil perwakilan Pemprov DKI dan Bawaslu terkait adanya larangan tersebut.

"Ada kawan-kawan dari Bawaslu memberikan teguran kepada pengelola, bahwa rusun wilayah steril yang berupa aset Pemda. Sementara Rusun itukan disewa. Semuanya nyewa yang tinggal disitu, kalau punya negara enggak usah sewa gitu berartikan yang tinggal disana. Kita enggak berkepentingan terhadap rusunnya, kita berkepentingan terhadap orangnya," ungkap Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Dia menilai, Bawaslu dan pengelola rusun menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi terhadap pemilu dan bersosialisasi dengan peserta pemilu. "Enggak boleh itu. Kalau masalah kita menggunakan fasilitas rusun, tidak. Kita cuman mau ketemu dengan masyarakat. Kalau katanya milik pemda, milik pemerintah, loh GBK juga punya pemerintah bisa kampanye di sana. Apa urusannya?. Kemudian Hotel Grand Cempaka juga punya pemerintah, boleh kok selama kita bayar," tegasnya.

Rencananya, hari ini Komisi A DPRD DKI akan memanggil Bawaslu DKI, KPU DKI, Gubernur dan Sekda DKI untuk meminta penjelasan soal larangan tersebut."Untuk melakukan hearing, apa landasan hukum yang Anda pakai sehingga menetapkan bahwa rusun itu haram bagi partai politik dan peserta pemilu. Yang kita mau datangi bukan rusunnya tapi manusianya. Kita tidak mau berkampanye terhadap gedungnya, Buat apa kita kampanye sama gedungnya? Enggak ada gunanya tapi terhadap masyarakat itu supaya masyarakat itu jadi lebih cerdas dalam menentukan pilihannya. Kok dihalangi," kesalnya.

Menurut Bestari, menghalangi para caleg masuk berarti sama dengan mengangkangi Undang Undang."Kalau di sekolah itu beda lagi karena sekolah itu enggak ada yang menyewa. Orang sewa ya itu terserah dia mau pakai gedung sewanya untuk apa," jelasnya.

Dia mengakui baru kali ini aturan tersebut ada. Padahal saat pemilihan legislatif periode sebelumnya, para caleg boleh bertemu warga rusunawa untuk menyampaikan visi dan misi.( Baca: Pemprov DKI Sebut Anggota DPRD Tolak Larangan Kampanye di Rusun )

"Ya sekarang ini yang tadi terungkap bahwa Bawaslu menyatakan itu adalah wilayah yang tidak boleh dimasuki. Urusannya apa gitu, (pada pileg sebelumnya) enggak ada masalah," ucap Bestari.
(whb)
Berita Terkait
Tinjau Kawasan Pulogadung,...
Tinjau Kawasan Pulogadung, Wagub: Di Sini Akan Dibangun RS dan Rusunawa
5 Rusunawa Milik Pemprov...
5 Rusunawa Milik Pemprov DKI, Nomor 2 Dilengkapi Jogging Track
Alasan Plt Kadis Perumahan...
Alasan Plt Kadis Perumahan DKI Sahkan Pengurus P3SRS Graha Cempaka Mas Dinilai Janggal
Begini Progres Pembangunan...
Begini Progres Pembangunan 4 Rusunawa di Jakarta
Rusun Cibesut Siap Dukung...
Rusun Cibesut Siap Dukung Program Revitalisasi Rusunawa Pemprov DKI
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
3 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
3 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
6 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
6 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
7 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
9 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved