Forkopicam Bayung Lencir Bubarkan Pesta Malam
A
A
A
SEKAYU - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Musi Banyuasin dan Forum Pimpinan Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bayung Lencir, Senin (18/2/2019) malam membubarkan secara paksa kegiatan hiburan malam organ tunggal di Wilayah RT 35 Dusun V Desa Mangsang di areal mess karyawan PT. Pinang Wit Mas.
"Pukul 01.45 WIB rombongan rombongan tim Forkopimda dan Forkopimcam tiba di TKP dan pada saat tersebut kondisi di tempat acara sedang diputarkan music remix, massa di seputaran areal tersebut lebih kurang 400 orang dan diduga kuat sedang mengkonsumsi minuman keras," ungkap Camat Bayung Lencir, Akhmad Toyibir.
Di tempat yang sama juga didapati sekelompok orang yang sedang bermain judi, tim kemudian menangkap tiga orang di antaranya yang terdiri dari seorang bandar judi, seorang saksi ikut main dan seorang membawa sajam.
"Sempat terjadi perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan oleh anggota Polsek BL dan peringkusan dibantu oleh pihak Satpol PP Pemkab Muba dan TNI, sebelumnya tindakan tegas ini dilakukan karena ada laporan warga setempat," bebernya.
"Nanti juga akan diberikan surat peringatan kepada manajemen PT. Pinang Wit Mas dikarenakan dengan lalai-nya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda tentang Pesta Rakyat di dalam wilayah areal fasilitas lapangan milik Perusahaan," tambahnya.
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan, seluruh perusahaan swasta yang ada di wilayah Musi Banyuasin untuk mendukung pelaksanaan perda pembatasan pesta malam. "Seluruh perusahaan saya minta betul untuk mentaati aturan ini dan kepada seluruh OPD di Muba untuk keroyokan terus mensosialisasikan implementasi perda pembatasan pesta malam ini," tegasnya.
Dodi berharap perda pembatasan pesta malam diindahkan masyarakat. "Kegiatan pesta malam ini kan apalagi organ tunggal, lebih banyak mudharatnya daripada manfaat, oleh sebab itu ayo kita taati bersama (perda ini). Ini juga demi kenyamanan dan keamanan serta wujud menjaga zero konflik di Muba," pungkasnya.
"Pukul 01.45 WIB rombongan rombongan tim Forkopimda dan Forkopimcam tiba di TKP dan pada saat tersebut kondisi di tempat acara sedang diputarkan music remix, massa di seputaran areal tersebut lebih kurang 400 orang dan diduga kuat sedang mengkonsumsi minuman keras," ungkap Camat Bayung Lencir, Akhmad Toyibir.
Di tempat yang sama juga didapati sekelompok orang yang sedang bermain judi, tim kemudian menangkap tiga orang di antaranya yang terdiri dari seorang bandar judi, seorang saksi ikut main dan seorang membawa sajam.
"Sempat terjadi perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan oleh anggota Polsek BL dan peringkusan dibantu oleh pihak Satpol PP Pemkab Muba dan TNI, sebelumnya tindakan tegas ini dilakukan karena ada laporan warga setempat," bebernya.
"Nanti juga akan diberikan surat peringatan kepada manajemen PT. Pinang Wit Mas dikarenakan dengan lalai-nya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda tentang Pesta Rakyat di dalam wilayah areal fasilitas lapangan milik Perusahaan," tambahnya.
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan, seluruh perusahaan swasta yang ada di wilayah Musi Banyuasin untuk mendukung pelaksanaan perda pembatasan pesta malam. "Seluruh perusahaan saya minta betul untuk mentaati aturan ini dan kepada seluruh OPD di Muba untuk keroyokan terus mensosialisasikan implementasi perda pembatasan pesta malam ini," tegasnya.
Dodi berharap perda pembatasan pesta malam diindahkan masyarakat. "Kegiatan pesta malam ini kan apalagi organ tunggal, lebih banyak mudharatnya daripada manfaat, oleh sebab itu ayo kita taati bersama (perda ini). Ini juga demi kenyamanan dan keamanan serta wujud menjaga zero konflik di Muba," pungkasnya.
(akn)