Demi Harta, Wanita Beranak Tiga Ini Ngaku Gadis saat Dinikahi Duda

Jum'at, 15 Februari 2019 - 09:23 WIB
Demi Harta, Wanita Beranak...
Demi Harta, Wanita Beranak Tiga Ini Ngaku Gadis saat Dinikahi Duda
A A A
BALI - Akibat melakukan penipuan hingga miliaran rupiah, KAPY (32), ibu tiga anak asal Singaraja, Bali, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali pada Kamis 14 Februari 2019.

Uniknya, korban yang ditipunya adalah mantan suaminya sendiri, I Gede AS (35), pemilik toko di Gilimanuk. Mereka sebelumnya menikah secara adat, dan selama pernikahan itu korban terus dimintai uang untuk berbagai keperluan hingga mencapai Rp1,4 miliar.

Modus tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan mengaku masih gadis saat pertama kenal di Gilimanuk sekira November 2015. Selain mengatakan belum menikah, perempuan yang berasal dari Desa Banyuatis, Buleleng, ini juga mengaku sedang menempuh kuliah kedokteran di salah satu Universitas di Yogyakarta.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni serta Alfan Firdauzi Kurniawan, I Gede AS selaku saksi korban mengungkapkan kronologi hingga tertipu hampir selama dua tahun pernikahan.

Saat bertemu pertama pada dua tahun lalu, korban meminta diantar ke rumah saudaranya di dekat Pura Gede Gilimanuk. "Dia ngaku belum menikah dan masih kuliah," ucap I Gede AS.

Setelah pertemuan itu, terdakwa sering mendatangi korban yang statusnya duda. Hingga terjalin kasih dan akhirnya menikah secara adat pada 2016. Selama status menikah itu, terdakwa yang berkulit putih ini sering meminta uang ke korban dengan berbagai alasan, mulai biaya kuliah kedokteran hingga kursus kecantikan.

Total uang yang telah diberikan dengan cara ditransfer ke rekening mencapai Rp1,4 miliar. Saksi korban baru mengetahui terdakwa ternyata sudah bersuami di Ngawi, Jawa Timur, bahkan telah memiliki tiga anak. Mendapati hal itu, korban melaporkan KAPY ke Polsek Gilimanuk dan tidak mengakui sebagai istrinya lagi.

Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang mengaku pasrah dan mengakui kesalahannya menipu korban dengan mengaku masih kuliah. Namun, KAPY mengaku sudah proses cerai dengan suaminya yang ada di Ngawi saat bertemu dengan korban. Terdakwa mengaku pasrah karena kedua suaminya sudah pisah dan dirinya tidak mungkin kembali ke rumah keluarganya di Buleleng.

JPU Gedion Ardana Reswari mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3593 seconds (0.1#10.140)