Demi Harta, Wanita Beranak Tiga Ini Ngaku Gadis saat Dinikahi Duda

Jum'at, 15 Februari 2019 - 09:23 WIB
Demi Harta, Wanita Beranak...
Demi Harta, Wanita Beranak Tiga Ini Ngaku Gadis saat Dinikahi Duda
A A A
BALI - Akibat melakukan penipuan hingga miliaran rupiah, KAPY (32), ibu tiga anak asal Singaraja, Bali, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali pada Kamis 14 Februari 2019.

Uniknya, korban yang ditipunya adalah mantan suaminya sendiri, I Gede AS (35), pemilik toko di Gilimanuk. Mereka sebelumnya menikah secara adat, dan selama pernikahan itu korban terus dimintai uang untuk berbagai keperluan hingga mencapai Rp1,4 miliar.

Modus tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan mengaku masih gadis saat pertama kenal di Gilimanuk sekira November 2015. Selain mengatakan belum menikah, perempuan yang berasal dari Desa Banyuatis, Buleleng, ini juga mengaku sedang menempuh kuliah kedokteran di salah satu Universitas di Yogyakarta.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni serta Alfan Firdauzi Kurniawan, I Gede AS selaku saksi korban mengungkapkan kronologi hingga tertipu hampir selama dua tahun pernikahan.

Saat bertemu pertama pada dua tahun lalu, korban meminta diantar ke rumah saudaranya di dekat Pura Gede Gilimanuk. "Dia ngaku belum menikah dan masih kuliah," ucap I Gede AS.

Setelah pertemuan itu, terdakwa sering mendatangi korban yang statusnya duda. Hingga terjalin kasih dan akhirnya menikah secara adat pada 2016. Selama status menikah itu, terdakwa yang berkulit putih ini sering meminta uang ke korban dengan berbagai alasan, mulai biaya kuliah kedokteran hingga kursus kecantikan.

Total uang yang telah diberikan dengan cara ditransfer ke rekening mencapai Rp1,4 miliar. Saksi korban baru mengetahui terdakwa ternyata sudah bersuami di Ngawi, Jawa Timur, bahkan telah memiliki tiga anak. Mendapati hal itu, korban melaporkan KAPY ke Polsek Gilimanuk dan tidak mengakui sebagai istrinya lagi.

Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang mengaku pasrah dan mengakui kesalahannya menipu korban dengan mengaku masih kuliah. Namun, KAPY mengaku sudah proses cerai dengan suaminya yang ada di Ngawi saat bertemu dengan korban. Terdakwa mengaku pasrah karena kedua suaminya sudah pisah dan dirinya tidak mungkin kembali ke rumah keluarganya di Buleleng.

JPU Gedion Ardana Reswari mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun.
(nag)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
7 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
7 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
8 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
10 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved