Ratusan Istri Prajurit TNI Batalyon 123 Tak Masuk DPT
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Ratusan istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Batalyon 123 Rajawali, Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), belum terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Pernyataan itu diungkapkan Pasi Ops Batalyon 123/RW, Lettu inf Oky Syalindro Syahputra ketika menghadiri rapat koordinasi pengamanan tahapan penyelenggara pemilihan umum 2019 Kota Padangsidimpuan , di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan.
"Ratusan istri-istri prajurit TNI yang bertugas di Batalyon 123/RW belum masuk di DPT," ujarnya Kamis (14/2/2019). (Baca Juga: Jaga Netralitas, Panglima TNI Terbitkan Buku Saku Prajurit )
Di hadapan para komisioner KPU, Bawaslu dan unsur kepolisian, Pasi Ops mengungkapkan, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Padangsidimpuan beberapa waktu lalu. "Untuk itu saya mempertanyakan alasan kenapa istri para prajurit itu belum terdaftar," tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan, pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap banyaknya istri para prajurit yang belum terdaftar di DPT, sehingga akar permasalannya ditemukan. Biasanya, para istri prajurit itu umumnya berasal dari daerah lain karena harus ikut suaminya bertugas.
"Kami akan identifikasi masalahnya dulu, apakah memang dia belum terdaftar sama sekali atau sudah terdaftar di tempat asalnya," ujarnya kepada SINDOnews.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan sudah terdaftar di tempat asalnya, maka mereka akan langsung memasukkan nama itu ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTB). Tagor menduga, banyaknya prosedur administrasi menjadi alasan para istri prajurit itu tidak menghubungi KPU Padangsidimpuan.
"Jadi saya tegaskan, tidak ada tujuan petugas pemilu untuk menghilangkan hak-hak istri para prajurit itu," tuturnya. (Baca Juga: Pemilu 2019, KPU Padangsidimpuan Terima 877 Kotak Suara )
Dia menambahkan, KPU Padangsidimpuan akan melakukan sosialisasi di lingkungan Batalyon 123/RW. Diharapkan, seluruh istri para prajurit tersebut dapat hadir, sehingga mereka mengerti tentang hak hak mereka di pemilu 2019.
Pernyataan itu diungkapkan Pasi Ops Batalyon 123/RW, Lettu inf Oky Syalindro Syahputra ketika menghadiri rapat koordinasi pengamanan tahapan penyelenggara pemilihan umum 2019 Kota Padangsidimpuan , di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan.
"Ratusan istri-istri prajurit TNI yang bertugas di Batalyon 123/RW belum masuk di DPT," ujarnya Kamis (14/2/2019). (Baca Juga: Jaga Netralitas, Panglima TNI Terbitkan Buku Saku Prajurit )
Di hadapan para komisioner KPU, Bawaslu dan unsur kepolisian, Pasi Ops mengungkapkan, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Padangsidimpuan beberapa waktu lalu. "Untuk itu saya mempertanyakan alasan kenapa istri para prajurit itu belum terdaftar," tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan, pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap banyaknya istri para prajurit yang belum terdaftar di DPT, sehingga akar permasalannya ditemukan. Biasanya, para istri prajurit itu umumnya berasal dari daerah lain karena harus ikut suaminya bertugas.
"Kami akan identifikasi masalahnya dulu, apakah memang dia belum terdaftar sama sekali atau sudah terdaftar di tempat asalnya," ujarnya kepada SINDOnews.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan sudah terdaftar di tempat asalnya, maka mereka akan langsung memasukkan nama itu ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTB). Tagor menduga, banyaknya prosedur administrasi menjadi alasan para istri prajurit itu tidak menghubungi KPU Padangsidimpuan.
"Jadi saya tegaskan, tidak ada tujuan petugas pemilu untuk menghilangkan hak-hak istri para prajurit itu," tuturnya. (Baca Juga: Pemilu 2019, KPU Padangsidimpuan Terima 877 Kotak Suara )
Dia menambahkan, KPU Padangsidimpuan akan melakukan sosialisasi di lingkungan Batalyon 123/RW. Diharapkan, seluruh istri para prajurit tersebut dapat hadir, sehingga mereka mengerti tentang hak hak mereka di pemilu 2019.
(rhs)