Ekspresi Ahmad Dhani Ketika Eksepsinya Ditolak Jaksa
A
A
A
SURABAYA - Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani terlihat tetap tegar walau eksepsinya (keberatan atas dakwaan) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/2/2019). Musisi papan atas ini pun tetap terlihat tersenyum usai persidangan digelar.
Bahkan Ahmad Dhani yang mengenakan songkok hitam panjang khas Madura sempat melepas songkoknya. Namun Ahmad Dhani enggan berkomentar atas penolakan jaksa terhadap eksepsinya. Sebelumnya jaksa berpendapat jika surat dakwaan yang disusun, sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelapor dianggap memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga berhak untuk melaporkan terdakwa ke polisi.
"Dia (pelapor) bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan. “Semua syarat formil sudah terpenuhi. Jadi kami menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," kata salah satu JPU, Rakhmad Hary Basuki.
Hary menambahkan, terkait delik aduan yang menjadi keberatan terdakwa itu, dia menilai sudah sesuai. Dimana pelapor ini sudah berbadan hukum. Pihaknya juga sudah mengecek terkait status badan hukum pelapor. “Nanti putusan dakwaan diterima atau tidak oleh majelis ada di putusan sela. Rencananya, putusan sela akan dibacakan pada Selasa (19/2/2019) mendatang,” terang Hary.
Persidangan Ahmad Dhani digelar di ruang Cakra PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Musisi kenamaan itu datang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini dipimpin majelis hakim, R Anton Widyopriyono. Menariknya, saat hadir di persidangan, Ahmad Dhani mengenakan songkok hitam panjang khas Madura.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra tersebut dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Dhani didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan Ahmad Dhani yang mengenakan songkok hitam panjang khas Madura sempat melepas songkoknya. Namun Ahmad Dhani enggan berkomentar atas penolakan jaksa terhadap eksepsinya. Sebelumnya jaksa berpendapat jika surat dakwaan yang disusun, sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelapor dianggap memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga berhak untuk melaporkan terdakwa ke polisi.
"Dia (pelapor) bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan. “Semua syarat formil sudah terpenuhi. Jadi kami menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," kata salah satu JPU, Rakhmad Hary Basuki.
Hary menambahkan, terkait delik aduan yang menjadi keberatan terdakwa itu, dia menilai sudah sesuai. Dimana pelapor ini sudah berbadan hukum. Pihaknya juga sudah mengecek terkait status badan hukum pelapor. “Nanti putusan dakwaan diterima atau tidak oleh majelis ada di putusan sela. Rencananya, putusan sela akan dibacakan pada Selasa (19/2/2019) mendatang,” terang Hary.
Persidangan Ahmad Dhani digelar di ruang Cakra PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Musisi kenamaan itu datang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini dipimpin majelis hakim, R Anton Widyopriyono. Menariknya, saat hadir di persidangan, Ahmad Dhani mengenakan songkok hitam panjang khas Madura.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra tersebut dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Dhani didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sms)