Pengacara Tak Terima Dhani Ditahan, Kericuhan Pecah di Pengadilan

Selasa, 12 Februari 2019 - 13:21 WIB
Pengacara Tak Terima...
Pengacara Tak Terima Dhani Ditahan, Kericuhan Pecah di Pengadilan
A A A
SURABAYA - Proses sidang Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (12/2/2019) berlangsung tertib dan lancar. Jika pada sidang sebelumnya terdakwa kasus ujaran kebencian itu mengenakan kaos bertuliskan ‘Tahanan Politik’ dan mengenakan blangkon, kali ini Dhani mengenakan kopiah hitam dan baju putih lengan panjang.

Selama sidang, tampak polisi dan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) ikut mengawal jalannya sidang. Setelah sidang usai, Dhani lantas keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah anggota FPI dan juga kuasa hukum.

Saat keluar ruang sidang, suami Mulan Jameela itu lantas menyatakan keberatan atas penahananannya. "Tolong teman-teman media, saya ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan," katanya.

Sesaat sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan PN Surabaya, tiba-tiba terjadi kericuhan antara kuasa hukum serta pihak kejaksaan. Kuasa hukum Ahmad Dhani menolak kliennya tersebut ditahan. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan di depan ruang tahanan tersebut. Sesekali terdengar pekikan ucapan takbir yang saling bersahutan.

"Saya ini kuasa hukumnya, jaksa nggak boleh begitu. Dia bukan tahanan jangan seperti itu. Dasarnya apa penahanan ini," teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuknya. Meski dihalangi kuasa hukum, jaksa akhirnya berhasil membawa Ahmad Dhani masuk ke dalam ruang tahanan PN Surabaya. Selanjuntnya, Dhani dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyoroti terkait penahanan Ahmad Dhani. Menurutnya, kliennya itu tidak ditahan atas perkara yang dijalani di Surabaya. Untuk perkara di Surabaya, kata dia, Ahmad Dhani adalah orang merdeka.

Pentolan grup band Dewa 19 itu ditahan atas perkaranya di Jakarta. Jadi jaksa meminjam Ahmad Dhani untuk perkara di Surabaya. "Jadi disini (Surabaya) dia (Ahmad Dhani) merdeka. Dhani juga tidak harus pakai rompi tahanan karena dia tidak ditahan (untuk perkara di Surabaya)," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
35 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved