Kasus Pemotongan Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK
A
A
A
TASIKMALAYA - Kasus Pemotongan Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret Sekretaris Daerah, Abdul Kodir, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nandang Suherman, warga Tasikmalaya melaporkan hasil investigasi terbarunya ke KPK, Kamis (7/2/2019).
Melalui sambungan telepon, Nandang menjelaskan, kasus pemotongan hibah tersebut dilaporkan karena pelaku bukan hanya Sekda Kodir dan lima pejabat lain, tetapi bisa berkembang ke oknum pejabat di atasnya dan anggota dewan.
"Yang ditangani Polda Jabar masih terpaku pada 21 lembaga Penerima Hibah tidak menyeluruh. Padahal investigasi salah satu koran terkenal di Jawa Barat juga telah menemukan tujuh lembaga lain yang dipotong 70 sampai 80%. Jadi bukan 21 lembaga saja," kata Nandang.
Untuk itu, Nandang memilih KPK sebagai tempat mengadu dengan menyerahkan berkas dokumen hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, kronologis dan data pendukung yang diperoleh.
Menurut Dewan Nasional FITRA ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengucurkan dana hibah APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017 sebesar Rp174.709.900.000,00 dengan jumlah penerima hibah sebanyak 1.063 lembaga
Dalam prakteknya, ditemukan potongan terhadap 21 yayasan penerima sekitar 80-90%. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, kata Nandang, dari investigasi lain ditemukan fakta baru dengan contoh ada 7 yayasan lagi yang mengaku dipotong hingga 80% dari nilai bantuan yang mencapai Rp818.00.000. "Apalagi kalau penyidik menyelidik 1.063 lembaga lain. Saya jamin ada oknum pimpinan dewan juga ikut bermain," ucapnya.
Nandang pun menduga kasus pemotongan hibah telah terjadi sejak lama yang sekurangnya dilakukan mulai tahun fiskal 2015 dan 2016, seperti yangg dinyatakan dalam LHP BPK untuk APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015 dan 2016 serta 2017.
Salah satu penasihat hokum terdakwa Sekda Abdul Kodir, Arif Hendriana mengatakan, menenggarai ada pihak lain terlibat. Dia tidak menyebutkan siapa orangnya namun akan dibuka dipersidangan. "Ya nanti ada data yang akan kita buka juga dipersidangan," ujarnya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar telah menetapkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017 pada Kamis 15 November 2018.
Kodir bersama lima ASN dan tiga orang lainnya ditahan. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar yang sudah memasuki persidangan.
Melalui sambungan telepon, Nandang menjelaskan, kasus pemotongan hibah tersebut dilaporkan karena pelaku bukan hanya Sekda Kodir dan lima pejabat lain, tetapi bisa berkembang ke oknum pejabat di atasnya dan anggota dewan.
"Yang ditangani Polda Jabar masih terpaku pada 21 lembaga Penerima Hibah tidak menyeluruh. Padahal investigasi salah satu koran terkenal di Jawa Barat juga telah menemukan tujuh lembaga lain yang dipotong 70 sampai 80%. Jadi bukan 21 lembaga saja," kata Nandang.
Untuk itu, Nandang memilih KPK sebagai tempat mengadu dengan menyerahkan berkas dokumen hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, kronologis dan data pendukung yang diperoleh.
Menurut Dewan Nasional FITRA ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengucurkan dana hibah APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017 sebesar Rp174.709.900.000,00 dengan jumlah penerima hibah sebanyak 1.063 lembaga
Dalam prakteknya, ditemukan potongan terhadap 21 yayasan penerima sekitar 80-90%. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, kata Nandang, dari investigasi lain ditemukan fakta baru dengan contoh ada 7 yayasan lagi yang mengaku dipotong hingga 80% dari nilai bantuan yang mencapai Rp818.00.000. "Apalagi kalau penyidik menyelidik 1.063 lembaga lain. Saya jamin ada oknum pimpinan dewan juga ikut bermain," ucapnya.
Nandang pun menduga kasus pemotongan hibah telah terjadi sejak lama yang sekurangnya dilakukan mulai tahun fiskal 2015 dan 2016, seperti yangg dinyatakan dalam LHP BPK untuk APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015 dan 2016 serta 2017.
Salah satu penasihat hokum terdakwa Sekda Abdul Kodir, Arif Hendriana mengatakan, menenggarai ada pihak lain terlibat. Dia tidak menyebutkan siapa orangnya namun akan dibuka dipersidangan. "Ya nanti ada data yang akan kita buka juga dipersidangan," ujarnya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar telah menetapkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017 pada Kamis 15 November 2018.
Kodir bersama lima ASN dan tiga orang lainnya ditahan. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar yang sudah memasuki persidangan.
(wib)