Pelarangan Pakai Ponsel saat Nyetir, Polisi: Demi Keselamatan Bersama

Sabtu, 02 Februari 2019 - 13:49 WIB
Pelarangan Pakai Ponsel...
Pelarangan Pakai Ponsel saat Nyetir, Polisi: Demi Keselamatan Bersama
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Sebab jika diperbolehkan bisa membahayakan pengguna maupun orang lain di jalanan.

"Memang seperti itu. Putusan MK itu tidak mau bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU Lalu Lintas," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/2/2019).

Herman memandang apabila penggunaan GPS diperbolehkan bisa membahayakan. Maka itu, ia menilai putusan MK yang menolak uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU yang diajukan oleh Toyota Soluna Community, sudah sangat tepat. (Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tetap Larang Berkendara Pakai GPS)

"Di situ (UU) sudah diatur bahwasanya apapun bentuknya, yang sifatnya membahayakan lalin ( kecelakaan lalu lintas ) pasti ditolak," tuturnya.

Dengan ditolaknya uji materi tersebut, polisi mengingatkan dan mengimbau kepada pengendara agar tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, sekalipun untuk memakai GPS. Sebab hal itu dapat membahayakan diri sendiri saat berkendara, juga orang lain di jalan raya.

"Pastinya hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Dua bulan kurungan dan denda Rp250 ribu," katanya.
(Baca juga: Alasan Polisi Larang Pengendara Mendengarkan Musik dan Gunakan GPS)


Diketahui, permohonan uji materi tersebut ditolak MK yang tercantum daftar putusan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019. MK beralasan, semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Artinya, pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun yang bisa mengurangi konsentrasi, itu dianggap melanggar aturan. Sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp750 ribu.
(thm)
Berita Terkait
Simak! Ini Arti Warna...
Simak! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Operasi Zebra Jaya Dimulai...
Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak
Catat! Ini 15 Pelanggaran...
Catat! Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021
Dukung Program Keselamatan...
Dukung Program Keselamatan Nasional, Polda Riau Kuatkan Fungsi ISDC
Polda Metro Jaya Klaim...
Polda Metro Jaya Klaim ETLE Efektif Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
3 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
4 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
5 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved