Eksepsi Ditolak, Kasus Pencaplohan Lahan di Tangerang Terus Berlanjut

Jum'at, 01 Februari 2019 - 01:16 WIB
Eksepsi Ditolak, Kasus...
Eksepsi Ditolak, Kasus Pencaplohan Lahan di Tangerang Terus Berlanjut
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencaplokan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sidang beragenda putusan sela tersebut, kembali menghadirkan terdakwa Tjen Jung Sen (66). Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, dan perkara pencaplokan lahan tersebut dilanjutkan.

"Majelis hakim menyatakan keberatan, atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Gunawan, dihadapan terdakwa di PN Tangerang, Kamis 31 Januari 2019.

Dijelaskan hakim, dakwaan yang diajukan kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil dan non formil. Yang artinya, surat dakwaan JPU diterima olah pengadilan.

"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada. Serta, membebankan biara perkara bersama-sama," sambung Hakim Gunawan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) bersama penasihat hukumnya Upa Labuari mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Taufik Hidayat dalam kesiapannya, untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin 11 afebruari 2019 sebanyak 4 orang saksi," jelas Taufik, dan sidang ditunda. Untuk dilanjutkan, pada Senin 11 Februari 2019.

Sebelumnya, terdakwa Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus ini mulai bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan di kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang dibeton.

Karena peringatan itu tidak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan PT MPL ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan disidang.
(mhd)
Berita Terkait
NIB Ganda di Teluk Naga...
NIB Ganda di Teluk Naga Marak, Warga Akan Mengadu ke Jokowi
Amran Minta Soal Sengketa Tanah...
Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum
Eksekusi Tanah di Tangerang...
Eksekusi Tanah di Tangerang Diadang Ormas Bersenjata Tajam
Dihadang, Sidang Lahan...
Dihadang, Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa
Segel SDN Kiara Payung...
Segel SDN Kiara Payung Dibuka Sementara, Ahli Waris Lahan Kasih Tenggat 15 November
Sempat Diwarnai Kericuhan,...
Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
43 menit yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
4 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved