Buni Yani Kembali Dipanggil, Kajari Depok Pilih Bungkam
A
A
A
DEPOK - Kejaksan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemanggilan terhadap Buni Yani . Dalam surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat itu, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018. (Baca Juga: Buni Yani Divonis, Habib Novel: Itu Keputusan Dzalim )
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari. Surat tersebut dibuat di Depok pada Selasa (29/1/2019). Namun, ketika dikonfirmasi pada pihak kejaksaan, Sufari mengaku tidak mengetahui. "Belum. Belum ya. Kalau sudah nanti saya kasih tahu," katanya, Rabu (30/1/2019).
Ketika ditanyakan apakah benar dia yang menandatangani surat tersebut, Sufari pun membantah. "Mana buktinya (suratnya)," ucapnya.
Ditanya soal kasus yang menjerat Buni pun Sufari enggan menjawab. Dia langsung menyudahi percakapan. "Sudah ya," katanya sambil menutup telepon. (Baca Juga: Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan )Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M Saptono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , Selasa (14/11/2017) siang.
Ketua majelis hakim M Saptono menyatakan, karena terdakwa dan kuasa hukum mengajukan banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ujar M Saptono.
Dalam surat itu, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018. (Baca Juga: Buni Yani Divonis, Habib Novel: Itu Keputusan Dzalim )
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari. Surat tersebut dibuat di Depok pada Selasa (29/1/2019). Namun, ketika dikonfirmasi pada pihak kejaksaan, Sufari mengaku tidak mengetahui. "Belum. Belum ya. Kalau sudah nanti saya kasih tahu," katanya, Rabu (30/1/2019).
Ketika ditanyakan apakah benar dia yang menandatangani surat tersebut, Sufari pun membantah. "Mana buktinya (suratnya)," ucapnya.
Ditanya soal kasus yang menjerat Buni pun Sufari enggan menjawab. Dia langsung menyudahi percakapan. "Sudah ya," katanya sambil menutup telepon. (Baca Juga: Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan )Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M Saptono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , Selasa (14/11/2017) siang.
Ketua majelis hakim M Saptono menyatakan, karena terdakwa dan kuasa hukum mengajukan banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ujar M Saptono.
(rhs)