Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan

Selasa, 14 November 2017 - 16:57 WIB
Meski Divonis 1 Tahun...
Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M Saptono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Buni Yani selama 1 tahun enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai M Saptono.

Sementara Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, karena putusan hakim tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka pihaknya menyatakan banding. "Kami menyatakan banding yang mulia," kata Aldwin.

Mendengar pernyataan itu, ketua majelis hakim M Saptono menyatakan, karena terdakwa dan kuasa hukum mengajukan banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ujar M Saptono. Seusai menjalani sidang, Buni Yani langsung dikawal meninggalkan ruang persidangan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5845 seconds (0.1#10.140)