Ditahan di Cipinang, Begini Keakraban Ahmad Dhani Bersama Tahanan

Selasa, 29 Januari 2019 - 07:42 WIB
Ditahan di Cipinang,...
Ditahan di Cipinang, Begini Keakraban Ahmad Dhani Bersama Tahanan
A A A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani sejak kemarin petang mendekam di Rutan Cipinang pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ujaran kebencian. Meski berada di dalam rutan, pentolan grup band Dewa 19 itu terlihat tetap enjoy.

Pemilik nama lengkap Dhani Ahmad Prasetio inipun berbagi moment saat dirinya duduk santai bersama sejumlah tahanan. Moment itu dibagikan ke media sosial oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak, semalam.

Foto tersebut diunggah Dahnil melalui akun Twitter miliknya @Dahnilanzar. Dalam foto itu Dhani terlihat duduk santai bersama sejumlah tahanan. (Baca: Usai Divonis Penjara, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang)

"Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno," tulis Dahnil dalam caption foto tersebut.

Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno pic.twitter.com/19skwYQJZK

— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) January 28, 2019


Dalam akun Twitter-nya, Dahnil juga memastikan BPN Prabowo-Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot Ahmad Dani sebagai jurkam. Justru BPN mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan. (Baca: Tak Merasa Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani akan Ajukan Banding)

Diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Ahmad Dhani ditahan.

Majelis hakim memutuskan Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Dalam sidang tersebut sang istri tercinta Mulan Jameela dan anaknya, Dul Jaelani, terlihat berada di ruang sidang. Putusan hakim ini membuat sang istri Mulan Jameela dan anaknya Dul Jaelani tampak sedih. (Baca juga: Ahmad Dhani Divonis Bersalah, Raut Wajah Mulan Jameela Terlihat Sedih)


(thm)
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Undang...
Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Setelah Ahmad Dhani,...
Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Polda Jatim Tetapkan...
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan
Jadi Tersangka, Penghina...
Jadi Tersangka, Penghina Moeldoko Langsung Dijebloskan Tahanan
Perindo: Revisi UU ITE...
Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved