Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Tempat Hiburan Malam Dibekuk
A
A
A
SERANG - Bo (45) warga Pegadingan Permai, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang kembali dibekuk setelah sebelumnya menjalani hukuman selam 8 bulan penjara karena terjerat kasus Narkoba.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, tersangka Bo dibekuk setelah memecah narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Serang. Nantinya, sabu akan diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon, Banten
"Tersangka mendapatkan sabu dari temannya inisial Y, dalam sekali memesan tersangka Bo ini mentransfer uang Rp12 juta untuk dua paket sabu seberat 10 gram," kata Kapolres, Senin (28/1/2019).
Oleh tersangka, sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual per paket seharga Rp1,4 juta. "Berdasarkan keterangan tersangka, sejak keluar dari penjara sudah tiga kali menerima paket sabu," ujarnya didamping Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana.
Firman menambahkan, tersangka Bo merupakan resedivis kasus narkoba pada tahun 2015 yang lalu. Bo saat itu diamankan oleh Sat narkoba Polres Cilegon. "Baru keluar penjara kasus yang sama. Engga kapok yah," katanya.
Sebagai barang bukti, sebanyak enam paket sabu siap edar seberat 10 gram diamankan beserta alat timbang elektrik.
Akibatnya, Bo dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara enam tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, tersangka Bo dibekuk setelah memecah narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Serang. Nantinya, sabu akan diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon, Banten
"Tersangka mendapatkan sabu dari temannya inisial Y, dalam sekali memesan tersangka Bo ini mentransfer uang Rp12 juta untuk dua paket sabu seberat 10 gram," kata Kapolres, Senin (28/1/2019).
Oleh tersangka, sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual per paket seharga Rp1,4 juta. "Berdasarkan keterangan tersangka, sejak keluar dari penjara sudah tiga kali menerima paket sabu," ujarnya didamping Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana.
Firman menambahkan, tersangka Bo merupakan resedivis kasus narkoba pada tahun 2015 yang lalu. Bo saat itu diamankan oleh Sat narkoba Polres Cilegon. "Baru keluar penjara kasus yang sama. Engga kapok yah," katanya.
Sebagai barang bukti, sebanyak enam paket sabu siap edar seberat 10 gram diamankan beserta alat timbang elektrik.
Akibatnya, Bo dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara enam tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun penjara.
(nag)